KOMPAS.com - Pada Senin (1/6/2015) depan, PT Taspen Persero (Taspen) membayarkan pengembalian Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum PNS). Namun begitu, PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan serta TNI/Polri masuk dalam pengecualian pembayaran tersebut.
Dalam siaran persnya pada Kamis (28/5/2015), Sekretaris Perusahaan Taspen Iwan Soeroto mengatakan bahwa pembayaran tersebut akan dilakukan satu paket dengan pembayaran pensiun pertama dan tabungan hari tua (THT) pada masing-masing kantor cabang Taspen. "Pembayaran dilakukan satu paket untuk kemudahan PNS dalam menerima haknya," katanya di Jakarta.
Pengembalian pembayaran Taperum PNS berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Taspen Persero dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) No.JAN/98/DIR/2015 tentang pelayanan pembayaran pengembalian tabungan perumahan pegawai negeri sipil.
Selain membayar tabungan, PNS juga diwajibkan membayar iuran. Jumlah iuran Taperum PNS selama ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46/1994. Pada peraturan itu setiap PNS (non TNI/ Polri/ Kemhan) diwajibkan setiap bulan membayar iuran dari gajinya sebesar Rp 3.000 untuk golongan I, Rp 5.000 (golongan II), Rp 7.000 (golongan III), dan Rp 10.000 (golongan IV). Hingga kini, iuran sedang diusahakan menjadi 2,5 persen dari total gaji PNS.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.