Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengampunan Pajak Sulit Diterapkan Tahun Depan

Kompas.com - 28/05/2015, 17:45 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengakui agak sulit untuk merealisasikan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) tahun depan. Sigit mengatakan, saat ini rencana kebijakan pengampunan pajak belum masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) 2016. Dia bilang, jika masuk Prolegnas 2016, rencana ini sudah mulai dibahas pada Juli mendatang. “Tapi agak sulit, karena ini terkait masalah hukum. Perlu semacam kerelaan nasional untuk menghapuskan (pajak) pelaku tindak pidana itu. Karena banyak pidana yang diusulkan, kecuali narkoba dan terorisme,” kata Sigit, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Sigit menjelaskan, nantinya pelaku tindak pidana diampuni dari tunggakan pajak dan sanksi pajak dan hanya membayar tebusan sebesar 10 hingga 15 persen dari utang pajak.

Sebelumnya, DJP Kemenkeu dikabarkan akan menerapkan kebijakan pengampunan pajak . Kebijakan ini akan digunakan Ditjen Pajak khusus untuk menarik masuk uang yang diparkir di luar negeri.

Fasilitas ini akan diberikan kepada masyarakat yang memarkirkan uangnya di luar negeri tak terkecuali bagi pada pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus. “Mereka dapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali narkotika dan terorisme. Koruptor termasuk,” kata Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com