Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan: Siapa yang Suruh Maskapai Asing Terbang ke Sini?

Kompas.com - 30/05/2015, 22:46 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan menegaskan, peraturan delay management yang minggu lalu ia keluarkan berlaku untuk semua maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia, tak terkecuali maskapai asing. Namun, apabila maskapai asing memprotes kebijakan itu, Jonan menganjurkan maskapai asing agar tak terbang ke Indonesia.

"Awalnya, draf aturan itu untuk maskapai Indonesia. Saya coret. Ini untuk maskapai yang beroperasi di Indonesia. Jadi, kalau maskapai asing protes, ya jangan terbang ke sini, siapa yang suruh terbang (ke Indonesia)?" ujar Jonan saat berbincang dengan wartawan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (29/5/2015) malam.

Peraturan delay management tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Dalam Pasal 9 Permen itu disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi mulai minuman ringan, makanan ringan, makanan, dan minuman berat, hingga pemberian kompensasi Rp 300.000 kepada penumpang tergantung kategori waktu keterlambatan penerbangan.

Apabila penerbangan dibatalkan karena alasan tertentu, maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Berbagai ketentuan itu nanti akan menjadi indikator penilaian Kemenhub terhadap maskapai. Maskapai bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran tertulis hingga yang paling berat, yaitu pencabutan izin usaha.

Jonan kemudian menceritakan pengalaman istrinya yang ingin pergi ke Perancis menggunakan Air France beberapa waktu lalu. Saat itu, penerbangan Air France dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Singapura mengalami delay dua jam.

Kemudian, saat ingin melanjutkan penerbangan dari Singapura ke Perancis, penerbangan mengalami delay lima jam. Dengan bukti tersebut, maskapai penerbangan asing yang beroperasi di Indonesia juga tak luput dari masalah delay.

Oleh karena itu, peraturan delay management juga diberlakukan untuk maskapai asing.

Baca: Geram, Jonan Tantang Pengusaha Sekolah Penerbangan Debat di TV

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com