Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stabilkan Rupiah, BI Coba Sempurnakan Berbagai Aturan

Kompas.com - 01/06/2015, 21:03 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Berbagai upaya membuat rupiah stabil terus dilakukan. Kali ini Bank Indonesia (BI) mencoba melakukan berbagai penyempurnaan aturan transaksi valuta asing (valas) terhadap rupiah.

Menurut Direktur Task Force Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsah, penyempurnaan aturan itu agar meningkatkan efisiensi pasar valas dengan menciptakan fleksibilitas transaksi derivatif.

"Adapun tujuan penyempurnaan ketentuan, antara lain mendukung stabilitas nilai tukar. Mendukung peningkatan perdagangan dan investasi di dalam negeri, melalui peningkatan kemudahan bertransaksi di pasar valas," ujar Nanang di Gedung BI, Jakarta, Senin (1/6/2015).

Dia menuturkan, aturan yang diubah yaitu peraturan Bank Indonesia PBI No. 16/16/PBI/2014 bagi pihak domestik. Dalam aturan itu, bank dilarang mengucurkan kredit atau pembiayaan dalam valas atau rupiah untuk kepentingan transaksi derivatif.

"Aturan itu direvisi jadi kredit atau pembiayaan bank untuk kegiatan perdagangan dan investasi dapat menjadi i feeling transaksi derivatif valas atau rupiah dalam rangka lindung nilai," kata dia.

Kemudian, aturan yang diubah yaitu PBI No. 16/17/PBI/2014 bagi pihak asing. Aturan tersebut menyebutkan bahwa jangka waktu transaksi beli derivatif paling singkat 1 minggu, yang dihitung berdasarkan tanggal dimulai transaksi derivatif, sampai dengan jatuh waktu transaksi derivatif dan paling lama dengan jangka waktu investasi.

"Aturan jangka waktu minimum transaksi derivatif 1 minggu dihapus," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com