Menurut Kepala Dinas Peternakan Provinsi Lampung Desi D Romas, pelegalan distribusi daging babi sudah dibahas pada rakornas Kemenkeswas beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan lantaran ada sebagian masyarakat yang mengkonsumsi daging tersebut.
Pelegalan pendistribusian itu bertujuan untuk mengetahui seberapa banyak tingkat konsumsi daging babi dan untuk mengontrolnya.
"Nah, itu kan jelas memang peredarannya tingkat provinsi. Untuk itu, kemarin waktu di rakor, ada juga pembicaraan yang mengarah ke sana. Tinggal menunggu peraturan pemerintah saja," kata dia Jumat (5/6/2015).
Sementara itu Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandarlampung selama Tahun 2015 telah mengamankan sebanyak 17.885 kilogram (17,88 ton) daging celeng tanpa dilengkapi dokumen dari daerah asal dan tujuan.
Pendistribusian daging babi ilegal rata-rata berasal dari Sumatera Selatan, Belitang OKU, Jambi dan Bengkulu. Daging tersebut biasanya diangkut dengan angkutan penumpang dan dicampur dengan barang non pertanian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.