Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hai Fa Dilepas, RI-Tiongkok Harus Kerja Sama

Kompas.com - 08/06/2015, 15:45 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Pemerintah Indonesia didesak bekerja sama dengan Pemerintah Tiongkok untuk menelusuri indikasi pelanggaran kapal MV Hai Fa asal Tiongkok. Kerja sama itu diperlukan jika pemerintah serius ingin memberantas praktik pencurian ikan di wilayah perairan Indonesia dan membangun sektor kelautan dan perikanan.

Hal itu dikemukakan Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Riza Damanik di Jakarta, Minggu (7/6/2014). Riza mengatakan, pelepasan MV Hai Fa menjadi indikasi kuat bahwa ada persoalan serius di tingkat kementerian/lembaga dalam upaya penegakan hukum di laut. Kewibawaan dan ketegasan Pemerintah Indonesia sedang diuji untuk menelusuri dan menuntaskan kasus itu hingga menyentuh korporasi, baik perusahaan asal MV Hai Fa maupun perusahaan mitra di Indonesia.

Seperti diberitakan, MV Hai Fa dengan bobot mati 3.830 gros ton merupakan kapal pengangkut ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia. Penangkapan kapal itu dilakukan di Pelabuhan Umum Wanam, Kabupaten Merauke, Papua, 26 Desember 2014. Tanggal 1 Juni 2015, kapal berbendera Panama itu dilepaskan dan kembali ke negara asal, Tiongkok.

"Yang bisa dilakukan pemerintah tinggal bekerja sama dengan pemerintah asal kapal Hai Fa untuk menginvestigasi menyeluruh terkait kasus pelanggaran itu," ujar Riza.

Perusahaan MV Hai Fa selama ini bermitra dengan beberapa perusahaan penangkapan ikan di Indonesia untuk mengangkut ikan hasil tangkapan ke luar negeri. Pemerintah diminta tegas mengumumkan bahwa perusahaan asal kapal itu diduga melakukan pencurian ikan(illegal fishing) sehingga pasar melakukan disinsentif terhadap produk perikanan yang diangkut Hai Fa dan perusahaan mitranya.

Kerja sama Interpol

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Pemberantasan Illegal Fishing Mas Achmad Santosa, akhir pekan lalu, mengemukakan, pihaknya sedang melakukan konsolidasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mengajukan perkara baru MV Hai Fa. "Jika diperlukan, kami akan bekerja sama dengan pihak Interpol untuk menelusuri," katanya.

Perkara baru itu terkait sejumlah dugaan pelanggaran hukum di bidang perikanan (mutu dan kesehatan ikan), pelayaran, dan kepabeanan. Pelanggaran lain terkait pelepasan MV Hai Fa kembali ke negara asal tanpa disertai dokumen pelayaran yang sah. Selain itu, alat navigasi berupa sistem pelacakan otomatis (automatic identification system/AIS) dan sistem monitor kapal (VMS) tidak diaktifkan. AIS MV Hai Fa dimatikan terhitung sejak 17 April 2015 dan VMS dimatikan sejak 30 April 2015.

Mas Achmad menambahkan, konsolidasi dilakukan agar perkara baru MV Hai Fa mendapat dukungan semua pihak. Penanganan kasus itu membutuhkan penyamaan persepsi antar-penyidik (KKP, TNI AL, Polri), jaksa penuntut umum (kejaksaan) dan hakim. "Yang penting saat ini kami bekerja keras agar mampu menghadirkan kewibawaan hukum di mata pelaku illegal fishing," katanya. Ketiadaan MV Hai Fa secara fisik dinilai tak akan menghilangkan barang bukti dan menyurutkan pemerintah memproses dugaan pelanggaran hukum yang ada. (LKT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com