Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Truk Dilarang Lintasi Jalur Mudik H-5 hingga H 3 Lebaran

Kompas.com - 08/06/2015, 18:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang truk melintasi jalur mudik pada H-5 hingga H+3 Lebaran 2015. Diperkirakan, hari itu jatuh pada 12 hingga 21 Juli 2015.

Meski begitu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan memastikan ada pengecualian bagi angkutan yang membawa bahan kebutuhan pokok. Pengecualian itu dilakukan untuk memastikan ketersediaan pangan jelang Lebaran.

"Sumbu di atas 2 roda (truk) dilarang beroperasi H-5 sampai H+3. Tambah satu hari jadi 12 sampai 21 Juli. (Masih ada pengecualian) seperti tahun lalu, yaitu angkutan bahan pokok," ujar Jonan di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (8/6/2015).

Setelah ditetapkan, Jonan pun langsung meminta jajarannya untuk melakukan inspeksi keselamatan. Salah satu yang harus dilakukan yaitu pemeriksaan penggunaan narkoba terhadap para sopir bus, truk, nakhoda, dan pilot.

"Saya harap safety mulai sekarang disiapkan. Kalau secara keselamatan pesawat tidak bisa terbang, ya harus tidak boleh terbang," kata dia.

Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Condro Kirono mengatakan bahwa operasi pengamanan lalu lintas Lebaran akan dilakukan pada 10 hingga 27 juli 2015. Bahkan, untuk mengatur truk, Polri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

"Pengamanan 2015 semoga lebih baik dari tahun lalu. Truk bisa lewat lebih awal," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com