Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 09/06/2015, 06:06 WIB


Oleh Rudiyanto
*
@Rudiyanto_zh

KOMPAS.com - Dalam menjelaskan apa itu reksa dana, umumnya para pembicara senang menganalogikan reksa dana sebagai “kendaraan” untuk mencapai tujuan keuangan. Bahkan investor bisa memilih jenis kendaraannya sendiri mulai dari yang lambat tapi pasti hingga yang cepat tapi lebih berisiko.

Namanya juga kendaraan, tentu ada manual book atau petunjuk penggunaannnya, reksa dana juga demikian. Dokumen yang berisi seluruh informasi lengkap tentang reksa dana mulai dari siapa pengelola, rekam jejak, tata cara transaksi, hak dan kewajiban investor hingga tata cara suatu reksa dana dibubarkan disebut dengan prospektus.

Reksa dana merupakan kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. Jadi secara prinsip, ketika berinvestasi pada reksa dana, investor tidak mengikat kontrak dengan Manajer Investasi atau Bank Kustodian.

Investor hanya membeli produk yang dihasilkan dari kontrak investasi kolektif tersebut saja. Namun investor tetap bisa mengetahui isi kontrak tersebut dengan membaca prospektus reksa dana. Sebab pada dasarnya, prospektus merupakan ringkasan dari kontrak investasi kolektif.

Dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan, bahkan yang namanya calon investor reksa dana diwajibkan untuk membaca dan memahami prospektus sebelum berinvestasi pada reksa dana.

Kewajiban ini terdapat pada formulir pembelian reksa dana pertama kali, dimana calon investor reksa dana menandatangani pasal yang menyatakan bahwa dia telah membaca dan memahami prospektus.

Dalam prakteknya, meminta calon investor membaca prospektus itu sulit. Bukan hanya masalah pada bentuk prospektus yang agak tebal karena meringkas isi kontrak, tapi pada juga kebiasaan orang pada umumnya yang malas membaca.

Untuk itu, dibuat suatu ringkasan produk yang lebih ringkas yang berisi tentang poin-poin penting yang wajib diketahui oleh investor. Selain itu, bisa juga Agen Penjual menjelaskan secara langsung kepada calon investor.

Beberapa poin penting yang wajib diketahui oleh investor antara lain :

Informasi Bank Kustodian dan Nomor Rekening Reksa Dana

Salah satu informasi penting dalam prospektus adalah informasi tentang  siapa bank kustodian dan nomor rekening reksa dana. Yang membedakan reksa dana dengan investasi bodong adalah bahwa dana milik masyarakat tidak disetorkan ke perusahaan atau perorangan agen penjual tapi langsung ke reksa dananya.

Dengan demikian,  dana tersebut tidak dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Informasi mengenai nomor rekening tujuan biasanya berupa nomor rekening atas nama reksa dana di bank kustodian.

Seiring dengan perkembangan jaman, rekening di reksa dana tidak hanya di satu bank kustodian saja, tapi juga bisa di beberapa bank lainnya sebagai penampung sehingga memudahkan kegiatan transaksi.

Informasi rekening bank penampung ini umumnya tidak tercantum dalam prospektus, namun sepanjang atas nama reksa dana dan diinformasikan dari perusahaan Manajer Investasi langsung maka tidak menjadi masalah.

Informasi Mengenai Biaya Reksa Dana

Biaya dalam reksa dana dapat mengurangi nilai perolehan yang diperoleh investor. Untuk itu, semua biaya perlu dikemukakan secara jelas agar investor mengetahui biaya yang dibayarkannya baik secara langsung ataupun tidak.

Biaya yang dibayarkan investor secara langsung antara lain biaya pembelian (subscription fee), biaya penjualan (redemption fee), biaya pengalihan (switching fee) dan biaya transfer proses transaksi (jika ada).

Sementara biaya yang ditanggung oleh investor namun dibayarkan secara tidak langsung karena dipotong melalui reksa dana adalah biaya Manajer Investasi, Biaya Bank Kustodian, biaya transaksi berkaitan dengan pengelolaan investasi, biaya pembaharuan prospektus, audit dan biaya lainnya terkait operasional reksa dana.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Cek, Ini Daftar Lowongan Kerja BUMN 2024 yang Masih Tersedia

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 29 Maret 2024

Spend Smart
Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Kecelakaan Beruntun di GT Halim Diduga gara-gara Truk ODOL, Kemenhub Tunggu Investigasi KNKT

Whats New
Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Indef: Banjir Barang Impor Harga Murah Bukan Karena TikTok Shop, tapi...

Whats New
Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com