Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Sri Mulyani Pimpin Rapat Penyelamatan TPPI, Ini Tanggapan JK

Kompas.com - 09/06/2015, 14:16 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) buka suara setelah namanya disebut Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait rapat pemberian izin penjulan kondensat milik negara oleh PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI).

JK mengatakan, izin itu diberikan karena memang TPPI sedang mengalami masalah finansial. "Justru itu, kalau tidak buruk (keuangannya), tidak perlu dibantu. Jadi justru dia buruk, perlu dikasih kerjaan (jual kondensat)," ujar JK usai acara Green Infrastructure Summit di Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Menurut JK, pemerintah saat itu berupaya untuk membantu TPPI agar keuangannya bisa kembali membaik dengan pemberian izin tersebut. Wapres pun mengatakan bahwa apabila terjadi korupsi dalam pelaksanaan penjulan kondensat itu maka si pemberi izin, yaitu pemerintah, bukanlah pihak yang salah.

"Salahnya kan bukan yang ngasih kerjanya tapi uangnya tidak dbayar?" kata JK.

Sebelumnya, Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengakui PT TPPI memiliki persoalan finansial. PT TPPI adalah perusahaan yang ditunjuk menjual kondensat milik negara oleh SKK Migas.

Menurut Sri, sebagai perusahaan yang sebagian besar sahamnya dimiliki negara muncul kebijakan untuk menyelamatkan perusahaan tersebut. Saat itu kata dia, JK lah yang memimpin rapat penyelamatan TPPI. "Ada rapat yang dilakukan wakil presiden waktu itu, Pak JK, yang secara jelas membahas menyelamatkan TPPI dengan menunjuk Pertamina memberikan kondensat ke TPPI," lanjut dia.

Atas dasar itu, dia mengaku menandatangani persetujuan tata cara pembayaran kondensat yang telah diserahkan ke PT TPPI melalui BP Migas (saat ini berubah menjadi SKK Migas). Namun, Direktorat Badan Reserse Kriminal Polri melakukan penyelidikan dugaan unsur pidana korupsi dalam proses itu.

Polisi menduga praktik korupsi itu melibatkan PT TPPI, BP Migas, dan Kementerian ESDM. Penyidik menemukan sejumlah dugaan tindak pidana. Pertama, penunjukan langsung PT TPPI oleh SKK Migas untuk menjual kondensat. Kedua, PT TPPI telah melanggar kebijakan wakil presiden untuk menjual kondensat ke Pertamina. PT TPPI justru menjualnya ke perusahaan lain.

Penyidik juga menemukan bahwa meskipun kontrak kerja sama SKK Migas dengan PT TPPI ditandatangani Maret 2009, PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009 untuk dijual.Selain itu, PT TPPI juga diduga tidak menyerahkan hasil penjualan kondensat ke kas negara. Penyidik telah mengantongi kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kerugian negara akibat dugaan korupsi itu, yakni mencapai 139 juta dollar AS.

baca juga: Sri Mulyani Akui PT TPPI Bermasalah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com