Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Bebas di Kawasan Ekonomi Khusus Pun Wajib Gunakan Rupiah

Kompas.com - 10/06/2015, 03:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kewajiban Penggunaan rupiah di dalam negeri sudah diatur dalam UU tentang Mata Uang dan ditegaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Indonesia.

Aturan penggunaan rupiah itu juga berlaku pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). "KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) untuk perdagangan bebas itu pun harus menggunakan rupiah. Dalam transaksi pembayaran, kita wajib menerima pembayaran menggunakan rupiah," ujar Plt Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI Eko Yulianto di Gedung BI, Jakarta, Selasa (9/6/2015).

Seperti diketahui, masih banyak korporasi yang melakukan transaksi non tunai menggunakan dollar AS. Begitu juga di Kawasan Ekonomi Khusus. Dengan adanya aturan tersebut, maka penggunaan rupiah menjadi sesuatu yang wajib dilakukan.

Selain itu, BI juga mewajibkan pelaku usaha baik perseorangan maupun korporasi wajib mencantumkan harga barang dan atau jasa hanya dalam rupiah. Serta ke jarang mencantumkan harga barang dan atau jasa dalam rupiah dan mata uang asing secara bersamaan (dual quotation).

Menurut BI, tujuan kewajiban tersebut untuk mendukung kewajiban penggunaan rupiah. Meski begitu, BI juga masih membuka penyesuaian terhadap aturan kewajiban penggunaan Rupiah tersebut. Namun, BI memberikan berbagai syarat.

"Pelaksanaan kewajiban ini dapat disesuaikan apabila dinyatakan pemerintah pusat sebagai proyek infrastruktur strategis yang dibuktikan dengan surat dari kementerian atau lembaga (K/L) terkait. BI akan melakukan assessment. Pemohon bisa menyampaikan akta pendirian perusahaan, surat dari K/L dan fotocopy perjanjian," kata Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com