Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senjata Api, Kapal, Pesawat, dan Hunian Mewah Tetap Kena PPnBM

Kompas.com - 11/06/2015, 16:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah Barang Kena Pajak (BKP) selain kendaraan bermotor tetap menjadi objek Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan, empat BKP yang masih terkena PPnBM yakni hunian mewah, kapal, pesawat, serta senjata api.

Kelompok barang hunian mewah ini meliputi rumah tapak (landed house) dengan luas 350 meter persegi, serta apartemen dengan luas 150 meter persegi. Kelompok barang ini masih dikenai PPnBM sebesar 20 persen.

Sementara itu kelompok barang jenis kapal yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen dan 75 persen antara lain perahu, kapal pesiar, serta yatch. Adapun kelompok pesawat yang masih dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen dan 50 persen adalah balon udara, helikopter, serta pesawat terbang.

Kelompok senjata api yang dikenai PPnBM dengan tarif 40 persen dan 50 persen, yakni peluru, senjata, dan pistol. Bambang menuturkan, yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah masih mengenakan PPnBM kepada keempat BKP tersebut yakni pengawasannya yang relatif lebih mudah.

“BKP tersebut juga hanya dikonsumsi oleh kelompok masyarakat yang sangat kaya,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Selain itu, Bambang juga mengatakan, kebijakan untuk tetap mengenakan PPnBM kepada empat BKP ini juga dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan beban pajak diantara kelompok masyarakat.

Kebijakan penghapusan PPnBM ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan. Saat ini Bambang memastikan telah meneken Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan tersebut. “Tinggal proses pengundangan di Kemenkumham, yang hanya butuh satu-dua hari,” pungkas Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com