Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Barang-barang yang Bakal Bebas PPnBM

Kompas.com - 11/06/2015, 16:39 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Pemerintah segera memberlakukan kebijakan baru di bidang perpajakan, yakni pembebasan Kebijakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Selain Kendaraan Bermotor.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menerangkan, kebijakan baru ini dilatarbelakangi pertimbangan diantaranya untuk menjaga daya beli masyarakat, serta mendorong tumbuhnya industri dalam negeri atas produk-produk yang sudah dapat diproduksi di dalam negeri.

Bambang mengatakan, selain kendaraan bermotor, barang-barang yang tidak lagi menjadi obyek PPnBM adalah peralatan elektronik, alat olahraga, alat musik, branded goods, serta peralatan rumah dan kantor.

Branded goods misalnya, tas ini kita bebaskan dari PPnBM. (karena) Ngawasin-nya susah sekali, karena gampang sekali masuk melalui bandara. Mereka berbelanja dari luar negeri bilangnya untuk sendiri, tapi sampai di sini mereka jual. Perginya menggunakan frekuensi penerbangan yang sering. Karena pengawasannya terlalu rumit, biayanya terlalu tinggi, makanya kita hapuskan,” kata Bambang dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Pajak, Kemenkeu, Jakarta, Kamis (11/6/2015).

Bambang memaparkan, peralatan elektronik yang dibebaskan dari PPnBM antara lain lemari pendingin, pemanas air, mesin cuci baju, monitor televisi, AC, AC mobil, alat perekam video, alat fotografi, kompor, proyektor, mesin cuci piring, mesin pengering, dan microwave oven.

Sementara itu, untuk kelompok alat olahraga yang dibebaskan dari PPnBM yakni alat pancing, peralatan golf, peralatan selam, selancar, serta peralatan untuk olahraga menembak. Piano dan alat musik elektrik juga akan dibebaskan dari PPnBM.

Adapun branded goods yang dibebaskan dari PPnBM yakni wewangian, saddlery dan harness, tas, pakaian, arloji, jam, barang dari logam mulia, dan alas kaki.

“Peralatan rumah dan kantor yang bebas PPnBM seperti permadani, kaca kristal, kursi, kasur, lampu, porselen dan ubin,” ucap Bambang.

Dia menambahkan, kebijakan penghapusan PPnBM ini efektif berlaku sejak tanggal diundangkan.

Saat ini Bambang memastikan telah meneken Peraturan Menteri Keuangan terkait kebijakan tersebut. “Tinggal proses pengundangan di Kemenkumham, yang hanya butuh satu-dua hari,” kata Bambang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com