Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenali Ciri Dasar Sebuah Investasi Fiktif

Kompas.com - 12/06/2015, 08:37 WIB

                                               Ryan Filbert
                                               @RyanFibert

KOMPAS.com - Hal yang menyedihkan dari begitu banyaknya kasus investasi bermasalah, menurut saya pribadi, bukan karena banyaknya korban, namun kata “investasi” yang pada akhirnya identik dengan hal yang buruk.

Padahal sebenarnya, tanpa berinvestasi, “kematian finansial” hanya tinggal menunggu waktu. Mengapa dapat dikatakan demikian? Mudahnya seperti ini, belum pernah terdengar bahwa kehidupan ini secara total tidak membutuhkan biaya, dan biaya itu berakhir pada kesimpulan harus memiliki uang.

Artinya, untuk membayar biaya hidup, yang harus dilakukan adalah bekerja, bekerja, dan bekerja. Pertanyaannya bagaimana jika saat berhenti bekerja? Bila berhenti bekerja bukan karena meninggal dunia, tidak punya uang untuk menutup biaya hidup adalah masalah yang bakal muncul.

Bisa saja sebagian orang menjawab, "tenang saja, saya punya anak dan saudara yang amat baik" maka selamat datang era menjadi parasit terhadap orang lain. Yakinkah hidup Anda mau bergantung pada orang lain saja?

Atau, "Saya memiliki dana pensiun."

Aha....beruntungnya Anda yang memiliki dana pensiun. Namun kabar buruknya: hampir semua orang di Indonesia dana pensiunnya tidak mencukupi, dan mayoritas dana pensiun yang dicairkan itu sebenarnya sebagian dikelola dalam instrumen investasi.

Sehingga kesedihan saya atas cap buruk kata “investasi” sangat beralasan bukan?

Saya menggaransi bahwa tidak semua cocok untuk menjadi pedagang, tapi semua orang cocok dalam berinvestasi, setuju?

Bagaimana bisa membaca bila di masa kecil seseorang tidak menginvestasikan waktu dan kesabaran untuk berlatih membaca?

Kembali ke soal investasi fiktif, ada beberapa ciri investasi yang berujung pada masalah:

1. Ranah hukum dan legalitas

Di Indonesia, investasi yang berhubungan dengan bank, bursa atau pasar modal, serta industri keuangan lain seperti asuransi, dana pensiun, dan lainnya, perlu tunduk pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), titik dan tanpa koma.

Kadang seseorang bertanya masalah investasi pembangunan apartemen dan perumahan pada OJK. Itu sudah jelas salah alamat. Sebab OJK tidak mengawasinya.

Sementara industri bursa berjangka yang berisi instrument forex dan juga komoditas, industri ini diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com