Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Kalla, Perpres Pengendalian Harga Barang Bukan Solusi

Kompas.com - 12/06/2015, 18:02 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai pemerintah belum perlu menerbitkan peraturan presiden tentang pengendalian harga barang menjelang Lebaran. Menurut Kalla, perpres pengendalian harga barang oleh pemerintah bukan solusi. Solusi yang tepat adalah dengan memastikan stok kebutuhan pokok aman.

"Ini kan ekonomi pasar, tak semua begitu ada perpres langsung teratur, tidak. Yang menyebabkan kebutuhan pokok itu aman produksinya (itu) stoknya, bukan perpresnya. Kalau semua diselesaikan dengan perpres, wah ini gampang diatur," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (13/6/2015).

Oleh karena itu, pemerintah akan memperbanyak produksi barang guna mencukupi kebutuhan Lebaran. Menjelang bulan puasa, DPR mulai mengingatkan pemerintah untuk mengatur harga barang. Kenaikan harga bahan pokok mulai terjadi di sejumlah wilayah.

Anggota Komisi VI Bambang Haryo Soekartono mendesak pemerintah untuk menerbitkan perpres tentang pengendalian harga barang.

“Saya mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan perpres tentang Pengendalian Barang Kebutuhan Pokok. Ini penting dilakukan dan pemerintah dapat menjadikan UU Perdagangan sebagai senjata untuk mengendalikan harga barang pokok,” kata Haryo, seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

Dengan Perpres tersebut, Kementerian Perdagangan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan intervensi pasar. Menteri Perdagangan memiliki wewenang untuk menetapkan harga yang wajar.

Politisi Gerindra ini berharap, Perpres bisa diterbitkan sebelum bulan Ramadhan, sehingga bisa dimanfaatkan untuk menstabilkan harga. Ia mengingatkan, jika pemerintah tidak serius mengendalikan harga-harga bahan pokok, inflasi akan semakin tinggi, dan otomatis merugikan masyarakat kecil terutama mereka yang memiliki penghasilan tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com