Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPnBM Dihapus, Harga Elektronik Bisa Lebih Murah

Kompas.com - 15/06/2015, 13:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Pelaku industri elektronik menyambut baik rencana pemerintah menghapus pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) selain kendaraan. Menurut mereka, penghapusan pajak itu bisa mendukung persaingan sehat industri elektronik dengan produk impor ilegal.

Ali Soebroto, Ketua Gabungan Pengusaha Elektronik bilang, banyak barang elektronik impor yang masuk kriteria terkena PPnBM masuk secara ilegal demi menghindari pajak. Alhasil, harga jual produk ilegal lebih miring.

Selain menguntungkan pelaku industri, penghapusan PPnBM juga bisa membikin harga jual produk lebih terjangkau bagi konsumen. "Otomatis bisa lebih murah, karena kan nanti tidak kena tambahan pajak," ujar Ali kepada Kontan, Jumat (12/6/2015).

Untuk diketahui, saat ini barang elektronika kelompok alat rumah tangga seperti mesin pendingin, mesin pemanas, pesawat penerima televisi, mesin pengatur suhu, mesin cuci dan instrumen musik, dikenai PPnBM 20 persen. Harga jual alat rumah tangga yang dikenakan PPnBM itu mulai dari Rp 5 juta.

Vice President of PT Samsung Electronics Indonesia Lee Kang Hyun menilai, rencana penghapusan PPnBM bakal menjadi katalis positif di tengah kondisi penjualan elektronik yang sedang jenuh. Sebab, penurunan harga jual bakal memicu minat masyarakat berbelanja elektronik.

"Selain itu, upaya ini bisa mencegah penyeludupan barang-barang elektronik yang kebanyakan tidak bayar pajak," kata Lee pada Kontan, Minggu (14/6/2015).

Santo Kadarusman, Public Relation Marketing Event Manager PT Hartono Istana Teknologi, mengatakan, PPnBM adalah salah satu pengerek harga jual barang elektronik. Pendorong kenaikan harga jual yang lain adalah kurs dollar Amerika Serikat dan harga bahan bakar minyak (BBM).

Namun, penghapusan PPnBM tak bisa serta-merta meningkatkan penjualan. Menurut Lee, kenaikan penjualan akan terjadi secara perlahan.

Sementara itu, Hartono Istana menyisipkan harapan khusus. Meski sepakat dengan penghapusan PPnBM, perusahaan itu berharap penghapusan pajak itu hanya berlaku untuk produk merek asli Indonesia. "Agar produk asli merek Indonesia bisa menjadi tuan di negaranya sendiri," tegas Santo.

Minta tenggang waktu

Di samping akan menghapus PPnBM selain kendaraan, pemerintah berencana menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 atas impor barang tertentu. Peralatan elektronik termasuk di dalam kategori di beleid itu.

Akibat beleid ini, tarif PPh akan meningkat dari 7,5 persen menjadi 10 persen. "Kebijakan ini lebih mendorong Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) dan untuk menumbuhkan iklim investasi industri komponen dalam negeri dan penguatan struktur industri," kata Ignatius Warsito, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian.

Tapi, Ali berharap Kementerian Keuangan memberikan tenggang waktu sebelum melaksanakan beleid. Aturan ini juga bisa memukul importir barang jadi. (Asnil Bambani Amri, Benediktus Krisna Yogatama, Francisca Bertha Vistika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com