Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri ESDM: Perubahan Status Freeport Tidak Perlu Revisi UU Minerba

Kompas.com - 15/06/2015, 18:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan, perubahan status PT Freeport Indonesia dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) tidak memerlukan perubahan Undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

“Pemahaman saya tidak perlu (revisi UU Minerba),” kata Sudirman ditanya wartawan perihal perubahan status Freeport dan payung hukumnya, Jakarta, Senin (15/6/2015).

Malah Sudirman mengaku, pemerintah sengaja melempar wacana ke publik terkait perubahan status Freeport dari KK menjadi IUPK dengan maksud mendapat masukan dari berbagai pihak. “Kita hargai terhadap berbagai pandangan,” kata Sudirman.

Menurut dia, tugas pemerintah adalah menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memberikan kepastian hukum. “Tidak boleh ada jalan keluar yang melanggar hukum,” ucap Sudirman.

Namun, menurut pengamat pertambangan Simon Sembiring, perubahan pola konsesi secara langsung kepada Freeport melanggar UU Minerba. Dalam pasal 169 ayat a, menyebutkan KK tetap berlaku hingga berakhir masa kontraknya. Seharusnya, kontrak Freeport tetap berlaku sampai 2021.

“Mengenai isi kontrak, diatur dalam pasal 169 ayat b terkait dengan renegosiasi kontrak, dan harus disesuaikan isinya dengan peraturan yang berlaku," kata Simon, dikutip dari Kontan, Selasa (6/6/2015).

Menurut Simon, pemerintah tidak perlu melanjutkan proses renegosiasi dengan Freeport dan lebih baik menunggu hingga kontrak berakhir. Simon menilai mengubah KK menjadi IUPK hanyalah akal-akalan agar Freeport bisa lebih lama beroperasi di Tanah Air.

“Pemberian jangka waktu 20 tahun bagi IUPK hanya bisa diberikan pada areal tambang baru yang masih hijau, dan itupun lewat proses pelelangan,” kata dia.

Akan tetapi, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengklaim perubahan konsesi jadi IUPK sesuai UU Minerba pasal 169 ayat b. dia pun mengatakan, sebetulnya pemerintah diuntungkan lantaran bisa menindak atau mencabut izin apabila melanggar perundangan.

Sementara itu, Presiden Direktur Freeport Maroef Sjamsuddin menilai kesepakatan ini sebagai terobosan dan jadi pionir pelaksanaan UU Minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com