Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Susi Digugat Rp 1 Triliun oleh Pemilik Kapal MV Hai Fa

Kompas.com - 16/06/2015, 17:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tak bisa berbuat banyak terhadap kapal MV Hai Fa yang akhirnya dilepas. Bahkan, saat rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Susi menyatakan bahwa dirinya balik digugat sebesar Rp 1 triliun oleh pemilik kapal penampung ikan terbesar yang pernah ditangkap aparat keamanan Indonesia itu.

"Kapal Hai Fa sudah pergi. Saya tidak bisa apa-apa, tinggal tuntutan mereka menuntut saya karena tidak beroperasi sebesar Rp 1 triliun," ujar Susi di hadapan anggota Komisi IV DPR RI, di Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Lebih lanjut, dia menuturkan, tuntutan ganti rugi yang dilayangkan kepadanya itu ialah karena pemilik kapal MV Hai Fa mengaku merugi karena kapalnya ditahan di Indonesia. Pada April lalu, Susi pun diadukan ke Badan Reserse Kriminal Polri oleh kuasa hukum pemilik kapal MV Hai Fa itu.

Pada kesempatan itu, Susi kembali menuturkan kekecewaannya terhadap penegak hukum yang hanya menghukum denda nakhoda kapal MV Hai Fa sebesar Rp 200 juta. Menurut Susi, vonis hakim Pengadilan Perikanan Ambon itu cermin belum adanya pemahaman pentingnya penindakan tegas bagi para pelaku illegal fishing.

Tak cuma kecewa dengan dilepaskannya kapal MV Hai Fa, Susi pun mengungkapkan kekecewaannya terhadap vonis ringan lima kapal asal Tiongkok yang dinilainya melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Hakim di Pengadilan Perikanan Ambon hanya menjatuhi denda Rp 100 juta terhadap pihak dari lima kapal tersebut.

"Bila contoh, ini (MV Hai Fa) nyuri 1.000 ton ikan hanya denda Rp 200 juta, lalu lima kapal lagi ada yang kita tangkap di hari yang sama dan itu pun didenda Rp 100 juta saja. Padahal, isinya (ikan yang ditangkap) sudah Rp 6 miliar. Saya butuh dukungan media dan anggota Dewan. Saya sudah kerja sampai titik kewenangan saya," kata Susi.

Sebelumnya diberitakan, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal MV Hai Fa milik warga negara Singapura yang bernama Chankid. Tim menangkap kapal beserta awak lantaran mereka diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Hasil dugaan curian dari kapal itu terdiri dari 800,658 ton ikan beku, 100,044 ton udang beku, serta 66 ton ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri.

Kapal itu diduga sudah tujuh kali beraksi di Indonesia sehingga diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 70 miliar. Namun, majelis hakim pengadilan perikanan di Pengadilan Negeri Ambon memutuskan, kapal MV Hai Fa harus dikembalikan kepada pemiliknya dan ganjaran denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada nakhoda.

Dalam persidangan pada Rabu (25/3/2015), Ketua Majelis Hakim Matheus juga memerintahkan agar 800.658 kilogram ikan dan 100.044 kilogram udang milik PT Avona Mina Lestari yang disita juga dikembalikan.

Baca juga: KKP Tangkap Kapal Pencuri Ikan Terbesar dalam Sejarah Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Sudah Salurkan Rp 75 Triliun, BI: Orang Siap-siap Mudik, Sudah Bawa Uang Baru

Whats New
Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadhan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com