Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tekan Spekulan, Jokowi Keluarkan Perpres Pengendalian Harga Bahan Pokok

Kompas.com - 16/06/2015, 22:46 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres ini dikeluarkan untuk salah satunya, pengendalian harga kebutuhan bahan pokok.

“Saya dengar sudah ditandatangani Presiden,” kata Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Dengan beleid tersebut, pemerintah melakukan pengawasan distribusi dari produsen sampai tangan konsumen atas 14 jenis barang kebutuhan pokok.

Adapun barang kebutuhan pokok yang diawasi meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, dan tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan/perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).

Dalam Prespres tersebut Kementerian Perdagangan berwenang untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola pasokan dan logistik, serta mengelola ekspor-impor.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengendalikan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dilakukan melalui penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan, dan atau saat terjadi gejolak harga.

Selain itu juga dilakukan melalui penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar atau seluruh barang kebutuhan pokok.

Tekan spekulan

Pemerintah melalui Perpres ini juga mengatur penyimpanan barang oleh pengusaha. Pengusaha boleh menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting maksimal sebanyak tiga bulan persediaan barang berjalan.

Namun aturan penyimpanan ini tidak berlaku untuk barang yang merupakan bahan baku dan bahan penolong untuk proses produksi atau untuk didistribusikan.

Rachmat mengatakan, pemerintah mengeluarkan beleid tersebut sebab kebutuhan pokok merupakan bahan yang sangat strategis dan sensitif. Agar tidak menjadi permainan spekulan, maka pemerintah perlu mengendalikan dan mengawasi distribusi dari produsen sampai ke tangan konsumen.

“Seperti Malaysia, pemerintahnya juga mengendalikan kebutuhan bahan pokok. Apalagi ketika musim puasa, lebaran, dan natalan. Untuk mengatasi spekulan bukan hanya di situ saja (penetapan harga), tapi mengawasi (distribusi) dari produksi sampai ke pasar,” ucap Rachmat.

baca juga: Jelang Ramadhan, Bulog Diberi Izin Impor Daging Sapi 1.000 Ton

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com