Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyehatan BPR, BJB Dorong Perubahan Badan Hukum

Kompas.com - 17/06/2015, 19:47 WIB
Kontributor Bandung, Reni Susanti

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Bank Jabar Banten (BJB) mendorong penyehatan 32 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang berada di bawah pengelolannya. Salah satu cara penyehatan yang dilakukan adalah dengan mengubah badan hukum BPR dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT).

"Saat ini baru tiga BPR yang berubah badan hukumnya dari PD menjadi PT," ujar Direktur Utama BJB Ahmad Irfan, di Bandung, Rabu (17/6/2015).

Ketiga BPR tersebut yakni PD BPR LPK Jalancagak Kab Subang menjadi PT BPR Karya Utama Jabar. Lalu PD BPR LPK Garut menjadi PT BPR Intan Jabar, dan PD BPR LPK Warungkondang menjadi PT BPR Cianjur. "Dengan perubahan badan hukum dihadapkan ketiga BPR lebih profitable, sehat, profesional dan modern sekaligus sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi Jabar," tuturnya.

Hal ini pun merupakan nilai tambah bagi BJB, khususnya dalam penyaluran kredit UMKM.

Adapun total penyertaan modal BJB kepada BPR anak perusahaan dan non anak perusahaan (terafiliasi) saat ini mencapai Rp 28,171 miliar, dengan penerimaan deviden tahun buku 2014 sebesar Rp 2,487 miliar atau sebesar 8,83 persen dari total penyertaan modal.

Sementara total pemberian kredit yang diberikan BJB kepada BPR anak perusahaan dan non anak perusahaan (terafiliasi) per Juni 2015 sebesar Rp 176,333 miliar. Penerimaan bunga pinjaman tahun buku 2014 sebesar Rp 25,289 miliar.

Untuk kinerja perusahaan secara keseluruhan, hingga triwulan I/2015,  BJB membukukan laba bersih Rp 388 miliar atau meningkat 18,9 persen (yoy). Adapun total aset mencapai Rp 87,6 triliun atau meningkat 11 persen (yoy) serta dana pihak ketiga (DPK) Rp 71,4 triliun.

Dari sisi kredit, BJB tumbuh 9,5 persen menjadi Rp 49,9 triliun. "Tahun ini akan meningkatkan electronic banking guna meningkatkan fee based income dan pelayanan terhadap nasabah," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com