Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wapres: Pengendalian Harga Barang Bukan Berarti dengan "Sweeping"

Kompas.com - 19/06/2015, 18:08 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok serta Barang Penting harus diterapkan secara hati-hati. Ia meminta tidak ada penertiban atau sweeping yang berlebihan terkait pengendalian harga menjelang Lebaran tersebut.

"Kita perlu stabilkan harga tetapi tidak berarti harus dengan cara sweeping-sweeping. Itu kan berbahaya, nanti ada pedagang malah takut berusaha. Lebih bahaya lagi akibatnya," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Selanjutnya, Pemerintah akan membahas lebih jauh mekanisme pelaksanaan sekaligus pengawasan implementasi Perpres ini. "Kita juga tidak berarti terjadi tiba-tiba ada aparat daerah sweeping-sweeping kemana-mana menimbulkan sebaliknya," ucap Kalla.

Ia berpendapat bahwa mekanisme yang tepat dalam mengendalikan harga bahan pokok adalah dengan menyeimbangkan permintaan dan suplai. Pemerintah harus mengontrol agar suplai atau ketersediaan barang senantiasa cukup.

"Produksi itu cukup atau tidak, itu yang paling utama. Kita tidak kembali ke zaman kontrol-kontrol harga-harga, zaman tahun 60-an, enggak bisa lagi seperti itu," ucap dia.

Sebelumnya Kalla menilai penerbitan perpres ini tidak diperlukan. Namun menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting tersebut. Perpres ini salah satunya diterbitkan dalam rangka mengendalikan harga kebutuhan bahan pokok.

Dengan beleid tersebut, pemerintah melakukan pengawasan distribusi dari produsen sampai tangan konsumen atas 14 jenis barang kebutuhan pokok. Adapun barang kebutuhan pokok yang diawasi meliputi barang kebutuhan pokok hasil pertanian (beras, kedelai bahan baku, tempe, cabai, dan bawang merah), barang kebutuhan pokok hasil industri (gula, minyak goreng, dan tepung terigu), serta barang kebutuhan pokok hasil peternakan/perikanan (daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, ikan segar yaitu bandeng, kembung, tongkol/tuna/cakalang).

Dalam Prespres tersebut Kementerian Perdagangan berwenang untuk menetapkan kebijakan harga, mengelola pasokan dan logistik, serta mengelola ekspor-impor. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berwenang mengendalikan ketersediaan pasokan dan kestabilan harga. Stabilisasi harga barang kebutuhan pokok dilakukan melalui penetapan harga khusus saat hari besar keagamaan, dan atau saat terjadi gejolak harga.

Selain itu juga dilakukan melalui penetapan harga eceran tertinggi dalam rangka operasi pasar atau seluruh barang kebutuhan pokok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com