Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Merek, GS Yuasa Menang Lawan GiSi

Kompas.com - 24/06/2015, 13:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Produsen aki asal Jepang, GS Yuasa Corporation akhirnya bisa tersenyum lebar.  Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan GS Yuasa terkait sengketa merek dengan produsen aki merek GiSi milik pengusaha Indonesia lewat bendera PT Gramitrama Battery Indonesia (GBI).

Putusan MA bernomor 130 PK/Pdt.Sus-HKI/2014 menyatakan, GS Yuasa adalah pemilik dan pemegang merek GS pertama di Indonesia. "Mengabulkan Peninjauan Kembali pemohon GS Yuasa Corporation," kata Syamsul Ma'arif, Ketua Majelis Hakim Agung MA dalam putusannya tertanggal 3 Juni 2015.

Dengan putusan itu, MA sekaligus membatalkan merek GiSi dengan nomor pendaftaran IDM000342727 kelas 09 milik PT Gramitrama Battery Indonesia. Dalam pertimbangannya, Syamsul menilai, produk aki GS milik GS Yuasa merupakan merek terkenal.

Selain itu, aki bermerek GS milik PT GBI yang diberi nama GiSi memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek GS milik GS Yuasa. Pokok dari persamaan itu terlihat pada huruf "GS" dalam merek GiSi.

GBI membuat merek yang menyerupai GS milik Yuasa dengan menonjolkan unsur huruf G dan S pada kemasan. GBI hanya menambahkan huruf 'i' yang tak terlalu terlihat mata. Lalu, ada kesamaan dari sisi penulisan, penempatan dan kombinasi warna logo.

Kuasa hukum GS Yuasa, Juliane Sari Manurung mengapresiasi putusan MA. "Kami menghargai keputusan MA. Ini keputusan yang adil dan sesuai fakta," katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Selasa (23/6/2015).

Putusan MA, lanjut Juliane, adalah langkah awal yang tepat untuk melindungi konsumen aki di Indonesia. "Agar konsumen tak terkecoh kalau ada aki yang serupa seolah punya hubungan dengan produk klien kami," kata dia.

Selain dengan GBI, GS Yuasa juga tengah bersengketa dengan dua produsen aki lainnya, yakni GS Garuda Sakti dan GS Goldshine. Saat ini, dua kasus itu sedang diperiksa di tingkat kasasi. "Kami berharap kedua kasus ini diputus secara adil seperti putusan MA ini," kata Juliane. (Sinar Putri S.Utami)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Naik, Pemerintah Tetapkan Harga Acuan Batu Bara hingga Emas April 2024

Whats New
Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Alasan Mandala Finance Tak Bagi Dividen untuk Tahun Buku 2023

Whats New
Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Efek Panjang Pandemi, Laba Bersih Mandala Finance Turun 35,78 Persen

Whats New
Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Heboh Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta, Cek Ketentuannya

Whats New
KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

KB Bank Targetkan Penyelesaian Perbaikan Kualitas Aset Tahun Ini

Whats New
Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Rp 165 Per Saham

Whats New
Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Ditopang Pertumbuhan Kredit, Sektor Perbankan Diprediksi Semakin Moncer

Whats New
Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Survei: 69 Persen Perusahaan Indonesia Tak Rekrut Pegawai Baru untuk Hindari PHK

Work Smart
Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Heboh soal Kualifikasi Lowker KAI Dianggap Sulit, Berapa Potensi Gajinya?

Whats New
Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Tantangan Menuju Kesetaraan Gender di Perusahaan pada Era Kartini Masa Kini

Work Smart
Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Bantuan Pesantren dan Pendidikan Islam Kemenag Sudah Dibuka, Ini Daftarnya

Whats New
Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Tanggung Utang Proyek Kereta Cepat Whoosh, KAI Minta Bantuan Pemerintah

Whats New
Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Tiket Kereta Go Show adalah Apa? Ini Pengertian dan Cara Belinya

Whats New
OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

OJK Bagikan Tips Kelola Keuangan Buat Ibu-ibu di Tengah Tren Pelemahan Rupiah

Whats New
Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Pj Gubernur Jateng Apresiasi Mentan Amran yang Gerak Cepat Atasi Permasalahan Petani

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com