Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lahan untuk Proyek 35.000MW Belum Bebas, Pemerintah Siapkan Perpres

Kompas.com - 25/06/2015, 21:18 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden tentang proyek kelistrikan 35.000 megawatt (MW) untuk mengurai hambatan-hambatan yang saat ini masih memperlambat proyek tersebut.

“Presiden dan Wapres memberi arahan, akan ada Perpres 35.000 MW. Intinya adalah bagaimana sumbatan ini diatasi oleh Perpres itu,” kata Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, Jakarta, Kamis (25/6/2015).

Sudirman mengatakan ada delapan masalah dalam proyek kelistrikan 35.000MW meliputi, penyediaan lahan, negosiasi harga, proses penunjukan dan pemilihan Independent Power Producer, pengurusan izin, kinerja developer dan kontraktor, kapasitas manajemen proyek, koordinasi lintas sektor, dan permasalahan hukum.

Dari kedelapan masalah tersebut, tidak hambatan utama yaitu penyediaan lahan, pengurusan izin, dan permasalahan hukum. Sudirman menjelaskan, penyediaan lahan menjadi hambatan yang paling utama karena tidak hanya melibatkan masyarakat, melainkan juga BUMN dan negara.

“Saya optimistis, lahan pembangkit lebih mudah dibanding transmisi. (Kalau transmisi) karena menyangkut besaran yang cukup panjang, karena melintasi segala macam, bentuk tanah, hutan dan lainnya,” jelas Sudirman.

Hambatan lahan

Proyek 35.000MW membutuhkan pembebasan lahan untuk 212 lokasi pembangkit. Perkembangan terakhir, pemerintah baru bisa melakukan pembebasan lahan untuk pembangkit listrik sebanyak 100 lokasi. Artinya masih ada 112 lokasi yang belum dibebaskan.

“Masalah kedua soal perizinan terutama izin yang dikeluarkan pemerintah daerah. Dan masalah ketiga, yang paling berat adalah kasus hukum. Selebihnya relatif aman, yang paling maju adalah negosiasi harga,” kata Sudirman.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman menuturkan poin-poin yang akan ditampung dalam Perpres tersebut di antaranya meliputi, penunjukan langsung dengan tetap menjunjung prinsip tata kelola yang baik, pengawasan penggunaan Penyertaan Modal Negara oleh PT PLN (Persero) agar sesuai jadwal, serta adanya ketentuan untuk domestic market obligation (DMO) listrik.

Selain itu, Jarman menambahkan, Perpres juga akan memberikan penegasan soal superioritas menengai Undang-undang Nomor 2 tahun 2012 untuk peraturan di sektor lain. “Perpres ini juga mendukung Pemda wajib memimpin percepatan perizinan program kelistrikan,” tandas Jarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com