Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

50 Kelompok Kuasai Rp 5.142 triliun Industri Keuangan Indonesia

Kompas.com - 27/06/2015, 04:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS. com - Konglomerasi keuangan mencengkeram industri keuangan Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, ada 50 kelompok lembaga keuangan yang masuk kategori konglomerasi keuangan.

Total aset ke-50 kelompok konglomerasi keuangan itu mencapai Rp 5.142 triliun atau 70,2 persen dari total aset industri keuangan di negara kita sebesar Rp 7.289 triliun.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Perbankan Nelson Tampubolon, bilang, dengan pembentukan konglomerasi keuangan, lembaganya bisa melakukan pengawasan secara terintegrasi antarlembaga keuangan, mulai bank, asuransi, reasuransi, efek, hingga pembiayaan (multifinance).

Dengan pengawasan terintegrasi ini, menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad, seluruh konglomerasi keuangan bisa bersinergi dengan tetap mempertahankan asas-asas prudential.

Rencananya, OJK akan membagi konglomerasi keuangan ini berdasarkan aset. Kajian awal, ada empat kategori konglomerasi.

Pertama, sebanyak 18 konglomerasi keuangan memiliki aset Rp 10 triliun. Kedua, ada 18 konglomerasi keuangan beraset Rp 10 triliun– Rp 80 triliun.

Ketiga, delapan konglomerasi keuangan mempunyai aset Rp 80 triliun–Rp 200 triliun. Keempat, enam konglomerasi keuangan di atas Rp 200 triliun. Misalnya, grup Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Aturan permodalan
Tetapi, Nelson menegaskan, pengategorian itu masih kajian awal dan belum masuk dalam aturan OJK. Meski begitu, kajian ini akan menjadi bahan diskusi Dewan Komisioner OJK untuk penentuan permodalan konglomerasi keuangan. "Nanti akan kami giring pengelompokannya mirip seperti aturan pengelompokan bank berdasarkan bank umum kelompok usaha (BUKU)," katanya Jumat (26/6/2015).

Kalau tidak ada aral melintang, aturan permodalan konglomerasi keuangan bakal keluar September 2015 nanti, dengan konsep building block.

Gambarannya, OJK akan menentukan modal dengan melihat risiko secara individual dari masing-masing anggota konglomerasi. Sejauh ini, anggota lembaga keuangan telah memiliki modal sesuai aturan yang ada.

Konglomerasi keuangan terdiri dari 229 lembaga keuangan, dengan 35 entitas utama perbankan, satu lembaga pasar modal, 13 lembaga keuangan nonbank, dan satu lembaga jasa keuangan khusus.

Dari 50 konglomerasi keuangan itu, OJK mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis: 14 konglomerasi keuangan bersifat vertikal, 28 konglomerasi horizontal, dan delapan konglomerasi campuran.

Vertikal adalah konglomerasi keuangan yang berhubungan antara induk dan anak usaha. Horizontal ialah konglomerasi yang dikendalikan pemegang saham yang sama. Dan campuran merupakan konglomerasi yang memiliki struktur kelompok usaha yang bersifat vertikal dan horizontal.

Gunawan Geniusahardja, Direktur Independen PT Astra International Tbk, mengatakan, perusahaannya berkomitmen untuk memenuhi aturan main konglomerasi keuangan seperti ketentuan permodalan. Asal tahu saja, Bank Permata milik Astra masuk dalam daftar 50 konglomerasi keuangan.(Lidya Panjaitan, Nina Dwiantika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com