Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke Mana Larinya Uang Penerangan Jalan yang Masuk Komponen Tarif Listrik?

Kompas.com - 28/06/2015, 16:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dalam setiap pembayaran listrik, baik pra-bayar maupun pasca-bayar, masyarakat selalu dikenai tambahan biaya di luar tarif pemakaian listrik per kWh.

Selain tambahan biaya administrasi bank dan biaya materai, PLN juga menambahkan biaya komponen pajak penerangan jalan (PPJ) kepada masyarakat pengguna listrik. Namun, tak sedikit pula masyarakat yang mempertanyakan biaya PPJ yang ditarik PLN itu. Lantas, ke mana perginya biaya PPJ tersebut?

Deputi Public Relation PLN Sampurno Marnoto mengatakan, tarif PPJ itu tak pergi ke kas BUMN listrik tersebut, tetapi disetor ke pemerintah derah (pemda) secara langsung.

“Kalau gambarannya pasca-bayar dan listrik pintar (prabayar) komponennya sama… kalau pajak penerangan jalan (PPJ) yang dipungut itu disetor langsung ke pemda setempat,” ujar Sampurno kepada Kompas.com, Jakarta, Minggu (28/6/2015).

Pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing.

Dengan demikian, PPJ merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah tersebut. Sementara itu, untuk besaran biayanya, setiap daerah memiliki besaran PPJ yang berbeda beda. Pasalnya, besaran biaya tersebut ditentukan oleh pemda masing-masing.

“PLN sama sekali tidak memungut biaya PPJ ke kas PLN. Jadi, dari total rupiah pembelian token akan terpotong komponen-komponen itu. Sehingga, seolah-olah ini PLN tidak jujur,” kata Sampurno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com