Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Timbulkan Kebingunan, Kewajiban Pakai Rupiah Bakal Diperlonggar?

Kompas.com - 29/06/2015, 03:47 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Kewajiban penggunaan rupiah terhadap setiap transaksi di Indonesia kemungkinan bakal diperlonggar. Kewajiban yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 menimbulkan kebingungan di pihak tertentu dan berefek negatif terhadap citra serta perekonomian nasional.

Dua beleid itu menyatakan, semua pihak wajib menggunakan rupiah dalam transaksi di Indonesia. Lalu, PBI menjelaskan transaksi itu meliputi pembayaran, penyelesaian kewajiban dengan uang, dan transaksi keuangan lainnya, baik tunai maupun non-tunai.

Namun, kebijakan ini menimbulkan ketakutan wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Ada kekhawatiran, mereka akan dipidanakan jika bertransaksi menggunakan uang dari negara asalnya, ataupun memakai dollar Amerika Serikat (AS), yang selama ini banyak dipakai.

Badan Pusat Statistik (BPS) pun mencatat jumlah kedatangan wisatawan mancanegara turun pasca PBI 17/2015 berlaku pada 31 Maret 2015. Jumlah kunjungan wisatawan asing pada April hanya 749.882 orang, turun dari sebulan sebelumnya yang mencapai 789.596 orang.

Nah, kebingungan ini sudah dipahami pemerintah. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menggelar rapat terbatas dengan sejumlah menteri dan perwakilan Bank Indonesia untuk membahas masalah ini di kantornya, Jumat (26/6/2015). Sayangnya, rapat belum menghasilkan keputusan.

Namun, JK menegaskan kekhawatiran wisatawan asing itu harus diselesaikan, mengingat Indonesia membutuhkan kehadiran turis asing untuk menambah pasokan valuta asing, terutama dollar AS. "Pada wisatawan asing yang membawa dollar akan menambah devisa," kata JK Jumat (26/6/2015).

Apalagi, pemerintah sedang gencar mencari devisa dari wisawatan asing.

Sekarang sudah ada Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan. Beleid ini memperbanyak jumlah negara yang mendapatkan fasilitas bebas visa dari 15 menjadi 45 negara.

Fasilitas bebas visa berlaku untuk turis dari, antara lain, China, Rusia, Korea Selatan, Jepang, Amerika Serikat, Kanada, Selandia Baru, Inggris, Jerman, Prancis, Belanda, Italia, Spanyol, Swiss, Belgia, Swedia, Austria, Arab Saudi, Kuwait dan Afrika Selatan.

Warga dari negara-negara itu tidak membutuhkan visa selama masuk melalui pintu imigrasi tertentu, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, Hang Nadim, Pelabuhan Laut Sri Bintan, Pelabuhan Laut Sikupang, Pelabuhan Laut Batam Center dan Pelabuhan Laut Tanjung Uban.

Tergantung BI
Tentu saja, jika ingin menyelesaikan persoalan ini, PBI kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia harus direvisi. Salah satu revisi yang disiapkan adalah menambah pihak atau jenis transaksi yang diperbolehkan menggunakan valuta asing.

PBI 17/2015 memberikan pengecualian kewajiban penggunaan rupiah untuk sejumlah transaksi. Pengecualian itu antara lain untuk transaksi dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri, transaksi perdagangan internasional, simpanan di bank dalam bentuk valuta asing, dan transaksi pembiayaan internasional.

"Perubahan PBI ini wewenang BI, Saya kira BI sudah mengerti kondisinya," kata Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil.

Direktur Komunikasi dan Pemberitaan BI Peter Jacobs mengakui ada kekhawatiran wisatawan asing yang berkunjung ke Indonesia. Tak sedikit wisatawan asing yang malas menukarkan valuta asing dengan rupiah.

Namun, sebelum kebijakan ini berlaku, BI sudah mengantisipasinya. BI telah menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam industri pariwisata untuk mengatasi permasalahan itu. Oleh karena itu, sampai sekarang BI yakin bahwa kewajiban penggunaan rupiah seharusnya tak berdampak negatif terhadap wisatawan asing. Justru kebijakan ini untuk menjaga kedaulatan rupiah di dalam negeri.

Peter pun menolak menanggapi desakan pemerintah ke pada BI untuk merevisi PBI tersebut. "Tunggu nanti, saya tidak bisa informasikan sekarang," ujar Peter. (Asep Munazat Zatnika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile

Work Smart
Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Pencabutan Status 17 Bandara Internasional Tak Berdampak ke Industri Penerbangan

Whats New
Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Emiten Sawit Milik TP Rachmat (TAPG) Bakal Tebar Dividen Rp 1,8 Triliun

Whats New
Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Adu Kinerja Keuangan Bank BUMN per Kuartal I 2024

Whats New
Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com