Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RJ Lino: Di Pelabuhan Ada Moto 'Kalau Bisa Dipersulit Mengapa Dipermudah'

Kompas.com - 29/06/2015, 20:00 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama Pelindo II R.J. Lino menilai, persoalan waktu inap barang (dwell time) di Pelabuhan Tanjung Priok bukanlah persoalan mudah. Bahkan, kata dia, ada moto tersendiri di pelabuhan yang bisa mencerminkan keruwetan sistem tersebut.

"Saya pikir ini bukan masalah kecil (karena ada 18 kementerian-lembaga). Di pelabuhan itu sudah terkenal, sudah menjadi sebuah moto pak 'Kalau bisa dipersulit mengapa dipermudah'," ujar Lino saat rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan, meski Pelindo II adalah pemegang teritorial Pelabuhan Tanjung Priok, namun ada 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan pada tiga tahap yang menentukan dwell time yaitu pre-customs clearance, custom clearance, dan postcustoms clearance.

Menurut Lino, tahap yang menyumbang waktu paling lama pada dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok saat ini yaitu tahap pre-customs clearance. Pada tahap itu terdapat 8 kementerian-lembaga yang memiliki kewenangan diantaranya Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Badan Karantina Pertanian (Barantan).

Kedelapan kementerian-lembaga itu kata Lino sangat berwenang mengeluarkan surat perizinan barang ekspor-impor yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok. Sementara itu, Pelindo II hanya memiliki kewenangan pada tahap postcustoms clearance. Tahap tersebut merupakan tahap terakhir sebelum barang tersebut keluar dari pelabuhan.

Menurut Lino, kontribusi tahap postcustoms clearance pada dwell time relatif kecil karena prosesnya hanya sekitar 1 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com