Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Belum Putuskan Pihak yang Berhak Teken Perjanjian Ganti Rugi Lapindo

Kompas.com - 29/06/2015, 20:17 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi warga korban lumpur Lapindo. Namun hingga kini nota perjanjian belum ditandatangi oleh pemerintah.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengatakan, pada tanggal 26 Juni 2015 lalu Presiden sudah meneken Perpres, begitu juga dengan Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA).

Basuki menambahkan, sosialisasi, validasi, dan registrasi juga sudah dimulai. “Sekarang tinggal siapa yang appropriate menandatangani perjanjian. Tadinya kita mengira sudah jelas siapa yang menandatangani (Menkeu). Setelah kami minta, Menkeu masih minta pendapat hukum pada Jaksa Agung,” kata Basuki.

Pemerintah masih harus memutukan siapa yang tepat untuk menandatangani perjanjian, apakah Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara, Menteri PU-Pera sebagai Tim Pengarah, atau Kepala BPLS sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

“Instansi semua sudah oke, termasuk bunga yang 4,8 persen. Semua sudah siap. Tinggal siapa yang menandatangani dari pemerintah. Semua hati-hati, karena enggak ingin di belakang ada apa-apa,” pungkas Basuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com