Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirut BPJS: Pencairan JHT Jadi 10 Tahun Agar Hari Tua Pekerja Lebih Baik

Kompas.com - 02/07/2015, 15:00 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Perubahan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang menjadi bisa diambil setelah 10 tahun sebenarnya justru menguntungkan bagi para pakerja. Menurut Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Elvyn G. Masassya, prinsip JHT adalah tabungan untuk hari tua.

“Sehingga ketika pekerja memasuki pensiun, maka akan mendapatkan dana yang cukup untuk hidup layak,” kata Elvyn kepada Kompas.com, Kamis (2/7/2015).

Lebih lanjut Elvyn menerangkan, ketentuan mengenai perubahan pencairan JHT menjadi setelah 10 tahun tertera di Undang-undang dan Peraturan Pemerintah mengenai JHT. Peraturan Pemerintah tentang JHT sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 29 Juni 2015 lalu.

“Dengan jangka waktu lebih panjang, akumulasi dana yang diperoleh pekerja akan lebih baik,” kata Elvyn.

Elvyn menambahkan, hanya ada empat hal untuk bisa mengambil JHT, yakni:
(1) berusia 56 tahun, yang artinya sudah memasuki masa pensiun;
(2) meninggal dunia;
(3) menjadi PNS/TNI;
(4) meninggalkan Indonesia;
(5) sudah menjadi peserta selama 10 tahun, bisa mengambil JHT sampai dengan 30 persen untuk perumahan dan/atau 10 persen untuk konsumsi.

Sebelumnya, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) Wahyu Widodo mengatakan, pekerja yang baru lima tahun mengikuti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap berhak mendapatkan JHT, namun ditunda. “Bukan tidak dapat, kan itu tabungan hari tua. Ya itu ditunda waktunya (pencairannya),” kata Wahyu, Kamis.

Wahyu mengatakan, perubahan pemberian manfaat JHT yang mulai berlaku 1 Juli 2015 ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015. Menurut Wahyu beleid tersebut bisa diunduh dari situs www.kemenkumham.go.id. Namun dari penelusuran, belum ada publikasi mengenai PP JHT tersebut. Pencarian juga nihil pada situs www.setneg.go.id.

baca juga: Pencairan BPJS Ketenagakerjaan Jadi 10 Tahun, Ini Penjelasan Kemenaker

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Ombudsman Minta Seleksi CASN Diundur Setelah Pilkada, MenPAN-RB: Tidak Mungkin Ditunda

Whats New
IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

IHSG Ditutup Naik 0,24 Persen, Rupiah Lanjutkan Penguatan

Whats New
Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Temui Pemda Klungkung, Kemenkop UKM Pastikan Tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Kelontong

Whats New
Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Dongkrak Transaksi Nontunai, Bank DKI Gandeng Komunitas Mini 4WD

Whats New
Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Apakah Gopay Bisa Tarik Tunai?

Earn Smart
Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Limit Tarik Tunai BRI Simpedes dan BritAma di ATM

Earn Smart
Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BNI via HP Antiribet

Earn Smart
Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Apakah DANA Bisa Tarik Tunai? Bisa Pakai 5 Cara Ini

Whats New
OJK Terbitkan Aturan 'Short Selling', Simak 8 Pokok Pengaturannya

OJK Terbitkan Aturan "Short Selling", Simak 8 Pokok Pengaturannya

Whats New
2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

2 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu Mandiri di ATM Pakai HP

Earn Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BCA Modal HP

Spend Smart
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tetap di Atas 5 Persen

Whats New
Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Pada Pertemuan Bilateral di Kementan, Indonesia dan Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Whats New
Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Semakin Mudah dan Praktis, Bayar PKB dan Iuran Wajib Kini Bisa lewat Bank Mandiri

Whats New
Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Ketidakpastian Global Meningkat, Sri Mulyani: Sistem Keuangan RI Masih dalam Kondisi Terjaga

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com