Lantas bagaimana jika sebelum 56 tahun, pekerja/eks pekerja bersangkutan meninggal dunia? “Kalau meninggal dunia kan ada ahli warisnya. Tentunya (dia) harus memberi tahu ahli warisnya,” kata Kepala Divisi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Abdul Cholik, ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Oleh karena itu, Abdul menekankan pentingnya melengkapi data-data termasuk data keluarga saat mengisi formulir program baik JHT maupun program BPJS Ketenagakerjaan yang lain. Saat ini pun BPJS Ketenagakerjaan juga sudah bekerjasama dengan Dinas Kependudukan. Sehingga dengan sidik jari saja bisa diketahui siapa yang berhak menerima manfaat.
“Jadi kalau daftar sekarang harus lengkap termasuk daftar keluarganya. Kalau meninggal kan pasti ada ahli waris,” kata Abdul.
Abdul menambahkan, pencairan JHT hanya memakan waktu 20 menit hingga 30 menit, asalkan syarat-syaratnya dilengkapi.
baca juga: Masyarakat Protes dengan Petisi, Ini Tanggapan BPJS Ketenagakerjaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.