Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persingkat "Dwell Time", Sistem Izin Barang Dibuat Mirip Pengurusan Visa

Kompas.com - 06/07/2015, 21:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempertegas mekanisme pengurusan izin masuknya barang (impor) di pelabuhan untuk mempersingkat dwell time (masa tunggu barang). Berdasarkan aturan baru ini, tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap.

Dengan demikian, pengurusan izin barang impor akan mirip dengan pengurusan visa yang dilakukan di negara asal.

"Menhub sudah membuat SK (surat keputusan) menteri baru ya, bahwasannya tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap. Tidak boleh lagi barang datang, turun, terus mengurus izin. Jadi barang itu begitu kapal berangkat dari negaranya sudah manifest, sudah diurus izinnya. Izin barang sudah diurus dari negaranya, seperti Anda kalau mau ke luar negeri, harus punya visa," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, aturan baru ini efektif berlaku 1 Januari 2016 atau setelah kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan. Kendati masih tahun depan, pemerintah mulai melakukan sosialisasi atas aturan baru ini.

Indroyono juga menyampaikan bahwa akhir pekan ini pihaknya akan menggelar pertemuan yang melibatkan bea cukai, otoritas pelabuhan, serta pihak Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bongkar muat barang diminta memaparkan kepada publik upaya masing-masing dalam mempersingkat dwell time.

"Sebagai contoh misalnya kan ada 7 persen yang masuk jalur merah (harus melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen), nah 7 persen inilah diberitahu bagaimana caranya dan saya sudah minta juga Mendag untuk buat pengumuman di koran tentang langkah-langkahnya. Jadi enggak boleh lagi barang itu datang sampai Pelabuhan Tanjung Priok, baru minta izin, harus diselesaikan seperti halnya urus visa," papar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk. Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi terkait impor barang.

Ketentuan umum yang diatur dalam Permendag ini antara lain, pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, adanya pengaturan terkait pengelompokan barang impor yang terdiri dari barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor. Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Mulai Mei 2024, Dana Perkebunan Sawit Rakyat Naik Jadi Rp 60 Juta Per Hektar

Whats New
KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

KA Argo Bromo Anggrek Pakai Kereta Eksekutif New Generation per 29 Maret

Whats New
Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Mudik Lebaran 2024, Bocoran BPJT: Ada Diskon Tarif Tol Maksimal 20 Persen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com