Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persingkat "Dwell Time", Sistem Izin Barang Dibuat Mirip Pengurusan Visa

Kompas.com - 06/07/2015, 21:36 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan mempertegas mekanisme pengurusan izin masuknya barang (impor) di pelabuhan untuk mempersingkat dwell time (masa tunggu barang). Berdasarkan aturan baru ini, tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap.

Dengan demikian, pengurusan izin barang impor akan mirip dengan pengurusan visa yang dilakukan di negara asal.

"Menhub sudah membuat SK (surat keputusan) menteri baru ya, bahwasannya tidak boleh ada barang yang dikirim ke Indonesia sebelum semua izinnya siap. Tidak boleh lagi barang datang, turun, terus mengurus izin. Jadi barang itu begitu kapal berangkat dari negaranya sudah manifest, sudah diurus izinnya. Izin barang sudah diurus dari negaranya, seperti Anda kalau mau ke luar negeri, harus punya visa," kata Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo, di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Senin (6/7/2015).

Menurut dia, aturan baru ini efektif berlaku 1 Januari 2016 atau setelah kesepakatan masyarakat ekonomi ASEAN (MEA) diberlakukan. Kendati masih tahun depan, pemerintah mulai melakukan sosialisasi atas aturan baru ini.

Indroyono juga menyampaikan bahwa akhir pekan ini pihaknya akan menggelar pertemuan yang melibatkan bea cukai, otoritas pelabuhan, serta pihak Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu, masing-masing pihak yang terlibat dalam proses bongkar muat barang diminta memaparkan kepada publik upaya masing-masing dalam mempersingkat dwell time.

"Sebagai contoh misalnya kan ada 7 persen yang masuk jalur merah (harus melalui pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen), nah 7 persen inilah diberitahu bagaimana caranya dan saya sudah minta juga Mendag untuk buat pengumuman di koran tentang langkah-langkahnya. Jadi enggak boleh lagi barang itu datang sampai Pelabuhan Tanjung Priok, baru minta izin, harus diselesaikan seperti halnya urus visa," papar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan baru mengenai ketentuan impor produk. Aturan itu diberlakukan untuk menciptakan tertib administrasi terkait impor barang.

Ketentuan umum yang diatur dalam Permendag ini antara lain, pertama, setiap importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API). Kedua, adanya pengaturan terkait pengelompokan barang impor yang terdiri dari barang bebas impor, barang dibatasi impor dan barang dilarang impor. Ketiga, untuk barang impor yang dibatasi, importir wajib memiliki izin impor sebelum barang tiba. Keempat, sebelum melakukan impor, importir harus mengetahui peraturan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com