Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apartemen Milik Asing Bisa Diwariskan

Kompas.com - 08/07/2015, 13:35 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, terkait kepemilikan apartemen oleh asing, apartemen tersebut bisa diwariskan ke orang lain selama si pemilik dan si pewaris memiliki izin tinggal.

“Kalau enggak dapat izin tinggal (enggak bisa). Jangan sampai kepemilikan properti sebagai modus untuk mereka datang secara gelap,” kata Ferry ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/7/2015).

Ferry menegaskan, orang asing yang berhak memiliki apartemen di Indonesia adalah mereka yang punya izin tinggal dan bukan turis. “Jadi punya izin tinggal yang jelas, mereka punya kesempatan sampai seumur hidup,” ucap Ferry.

Mengenai cara atau mekanisme kepemilikan properti oleh asing, Ferry menjelaskan bisa dilakukan dengan cara pembelian properti secara tunai, bisa juga melalui bank (kredit pemilikan).

Dia mengatakan, orang-orang asing yang ingin memiliki properti di Indonesia tidak akan terkendala sistem perbankan. Pasalnya, orang asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia biasanya adalah mereka yang memiliki keperluan tertentu seperti bisnis, dan bukan wisatawan.

Persepsi yang salah berkembang di publik yaitu orang asing sengaja datang ke Indonesia untuk memborong properti. “(Sekarang) Ini kan gambarannya orang asing masuk kesini terus beli rumah. Itu yang salah. Itu turis namanya. Kalau turis itu tempatnya di hotel,” tegas Ferry.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com