Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Jonan: Pelindo II Tak Boleh Cari Untung Saja

Kompas.com - 13/07/2015, 12:25 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta operator Pelabuhan Tanjung Priok, yakni Pelindo II, tak mementingkan keuntungan semata dalam mengelola pelabuhan. Pasalnya, kata dia, Pelabuhan Tanjung Priok merupakan satu-satunya pelabuhan yang menjadi tempat bersandar kapal di daerah Jakarta dan sekitarnya. "(Badan usaha) Pelabuhan (Tanjung Priok) itu tak boleh mencari untung yang sebesar-besarnya, kan ini pelabuhan umum dan secara geografis sifatnya itu monopoli. Kapal, kalau (angkut muatan) ke Jawa Barat dan DKI sini kalau enggak sandar di Priok, di mana? Sandar di Plaza Senayan?" ujar Jonan seusai meninjau Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Sabtu (11/7/2015).

Beberapa waktu lalu, Jonan mengeluarkan Peraturan Menteri (PM) Nomor 95 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhanan oleh Badan Usaha Pelabuhan. Di dalam aturan baru tersebut, Badan Usaha Pelabuhan (BUP) hanya boleh menerapkan biaya jasa kepelabuhanan sebesar biaya pokok produksi ditambah margin keuntungan maksimal 25 persen dari biaya unit jasa kepelabuhanan yang disediakan atau diberikan.

Nantinya, penyelenggara pelabuhan, yaitu Otoritas Pelabuhan (OP), akan memantau penerapan biaya jasa kepelabuhanan tersebut. Jika badan usaha kepelabuhanan melanggar aturan itu, Kementerian Perhubungan akan memberikan berbagai sanksi, mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin badan usaha kepelabuhanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Harga Naik Selama Ramadan 2024, Begini Cara Ritel Mendapat Keuntungan

Whats New
Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Mentan Amran Serahkan Rp 54 Triliun untuk Pupuk Bersubsidi, Jadi Catatan Sejarah bagi Indonesia

Whats New
Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Kasus Korupsi PT Timah: Lahan Dikuasai BUMN, tapi Ditambang Swasta Secara Ilegal

Whats New
4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

4 Tips Mengelola THR agar Tak Numpang Lewat

Spend Smart
Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis, Stafsus Erick Thohir: Kasus yang Sudah Sangat Lama...

Whats New
Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Menkeu: Per 15 Maret, Kinerja Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 56,5 Triliun

Whats New
Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Siap-siap, IFSH Tebar Dividen Tunai Rp 63,378 Miliar

Whats New
Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Harga Tiket Kereta Bandara dari Manggarai dan BNI City 2024

Spend Smart
Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Penukaran Uang, BI Pastikan Masyarakat Terima Uang Baru dan Layak Edar

Whats New
Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Cara Cek Tarif Tol secara Online Lewat Google Maps

Work Smart
PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

PT SMI Sebut Ada 6 Investor Akan Masuk ke IKN, Bakal Bangun Perumahan

Whats New
Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Long Weekend, KAI Tambah 49 Perjalanan Kereta Api pada 28-31 Maret

Whats New
Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Ini Sejumlah Faktor di Indonesia yang Mendorong CCS Jadi Peluang Bisnis Baru Masa Depan

Whats New
ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

ITMG Bakal Tebar Dividen Rp 5,1 Triliun dari Laba Bersih 2023

Whats New
Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Kemenaker Siapkan Aturan Pekerja Berstatus Kemitraan, Ini Tanggapan InDrive

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com