Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakaian Bekas Masuk Barang Lartas

Kompas.com - 13/07/2015, 19:50 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melakukan pengetatan importasi pakaian bekas dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) Nomor 51 Tahun 2015. Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina menuturkan, beleid tersebut akan berlaku 7 September 2015 mendatang.

Thamrin mengatakan, pelarangan importasi pakaian bekas sebelumnya telah diatur dalam Kepmenperindag RI Nomor 230/MPP/Kep/7/1977 tentang Barang yang Diatur Tata Niaga, serta Permendag 54/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. "Tapi seiring dengan perkembangan perdagangan luar negeri dan perkembangan konsumen pengguna di dalam negeri,  pakaian bekas menjadi polemik, dan dalam berbagai penanganan ada kelemahan-kelemahan yang kami lihat," ungkap Thamrin, di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Kelemahan tersebut disebutkan Thamrin, yaitu pemerintah selalu kalah dalam penegakan hukum terkait dengan perdagangan pakaian bekas. Lebih lanjut Thamrin bilang, dari hasil analisis Kemendag, kekalahan pemerintah tersebut disebabkan belum adanya penetapan peraturan hukum tetap yang melarang impor pakaian bekas.

Thamrin menjelaskan, dalam peraturan-peraturan sebelumnya, tidak disebutkan bahwa pakaian bekas merupakan barang larangan terbatas (lartas), yang memerlukan pengawasan ketat. Oleh karena itu, dalam Permendah 51/2015 ini pemerintah memasukkan pakaian bekas sebagai kategori barang lartas. "Permendag 51/2015 mempertegas pelarangan impor pakaian bekas sebelumnya," ucap Thamrin sembari menambahkan masuknya pakaian bekas dalam kategori barang lartas, diharapkan pengawasan terhadap importasi barang tersebut menjadi lebih efektif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Ditanya Bakal Jadi Menteri Lagi, Zulhas: Terserah Presiden

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Ekonom: Kenaikan BI Rate Tak Langsung Kerek Suku Bunga Kredit

Whats New
Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Sepakati Kerja Sama Kementan-Polri, Kapolri Listyo: Kami Dukung Penuh Swasembada

Whats New
Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Syarat dan Cara Pinjam Uang di Pegadaian, Bisa Online Juga

Earn Smart
Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Memenangkan Ruang di Hati Pelanggan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com