Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Perketat Aturan Main Importasi Ban

Kompas.com - 13/07/2015, 21:09 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperketat aturan importasi ban, dengan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 45 Tahun 2015. Pengetatan aturan importasi ban dilakukan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri.

Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Thamrin Latuconsina mengatakan, aturan baru ini lebih ketat dibanding beleid lama yaitu Permendag 40 Tahun 2011. Dalam aturan lama, persyaratan untuk pelaksanaan importasi ban hanya berupa kewajiban bagi importir melakukan verifikasi di pelabuhan muat.

Sementara, dalam Permendag 45/2015, ada beberapa instrumen tambahan seperti, aturan pelabuhan yang bisa digunakan menerima impor ban, kewajiban penetapan Importir Terdaftar (IT), dan Importir Produsen (IP), Surat Persetujuan Impor (SPI) dengan lampiran rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, serta menyertakan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan sertifikat produk penggunaan tanda standar nasional industri (SPPT SNI).

Adapun pelabuhan yang bisa digunakan untuk importasi ban yakni Pelabuhan Belawan-Medan, Tanjung Priok-Jakarta, Tanjung Perak-Surabaya, Semayang-Balikpapan, Soekarno Hatta-Makassar, serta Sorong-Papua. "Kenapa Kemendag menetapkan kebijakan terbaru dengan berbagai instrumen yang lebih berat? Hal ini karena dalam beberapa tahun terakhir data impor ban cukup tinggi," ucap Thamrin, di Jakarta, Senin (13/7/2015).

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan, impor ban dari tahun 2010 hingga 2014 mengalami peningkatan volume. Pada tahun 2010 impor ban sebanyak 102.110 ton dengan nilai 414,6 juta dollar AS. Pada tahun 2011, impor ban mencapai 121.132 ton (nilai 562,3 juta dollar AS). Pada tahun 2012 impor ban sebanyak 141.642 ton (733,7 juta dollar AS).

Adapun impor ban pada 2013 tercatat sebanyak 144.227 ton (590,6 juta dollar AS). Sedangkan pada tahun lalu volume impor ban meningkat menjadi 176.308 ton (513 juta dollar AS).

Nilai impor cenderung turun meski volume terus meningkat karena harganya yang anjlok. "Kalau kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik,  tren impor akan turun kisaran 2-5 persen untuk tahun pertama," lanjut Thamrin.

Thamrin menambahkan, selain karena peningkatan volume impor dalam lima tahun terakhir, kebijakan ini juga dikeluarkan untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen, lantaran adanya kewajiban untuk menyertakan SPPT SNI, serta bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Sebagai catatan, sepuluh negara suplier ban Indonesia yakni Jepang, China, Thailand, Singapura, Korea, Brazil, India, Amerika Serikat, Spanyol, serta Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com