Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/07/2015, 15:25 WIB

Oleh: Amri Yusuf

JAKARTA, KOMPAS - Pada 30 Juni 2015, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Cilacap, Jawa Tengah. Namun, tepat pada 1 Juli 2015, di hari mulai efektif beroperasinya, BPJS Ketenagakerjaan menuai gelombang protes dari publik.

Protes tersebut terutama dipicu oleh kekesalan atau kekecewaan sejumlah buruh yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT), yang pada ketentuan lama jika sudah berhenti bekerja dan mencapai usia kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan masih dilayani, tetapi pada 1 Juli 2015 klaim tersebut justru ditolak atau tidak mungkin lagi diproses.

Tidak diprosesnya klaim JHT peserta karena BPJS Ketenagakerjaan selaku operator dalam konteks pelayanan klaim JHT per 1 Juli 2015 wajib mengacu kepada ketentuan baru, yaitu Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT. PP JHT ini adalah aturan tata laksana yang merupakan turunan dari UU No 40 Tahun 2004. Dalam PP No 46 Tahun 2015 disebutkan bahwa manfaat JHT hanya bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan (dulu Jamsostek) jika peserta berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau mengalami cacat tetap total (Pasal 22 Ayat 1). Bunyi pasal tersebut persis sama dengan amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 1).

Dalam PP No 46 Tahun 2015 juga terdapat ketentuan baru yang mengatur bahwa dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun (early withdrawal). Pengambilan sebagian manfaat JHT tersebut paling banyak 30 persen dari saldo JHT peserta, yang peruntukannya untuk kepemilikan rumah atau paling banyak 10 persen untuk keperluan lain untuk persiapan pensiun (Pasal 22 Ayat 4 dan 5). Substansi ketentuan tersebut merupakan tindak lanjut dari amanah UU No 40 Tahun 2004 (Pasal 37 Ayat 3).

Titik kontroversinya adalah pasal early withdrawal ini. Oleh publik, yang diwakili sejumlah tokoh buruh, politisi, dan petisi yang digagas oleh Galang Mahardika serta mendapat dukungan dari ratusan ribu netizen, ketentuan Pasal 22 tersebut dipersepsi lebih buruk daripada ketentuan lama dan sangat menyulitkan peserta.

Publik memersepsikan, jika dulu berdasarkan UU No 3 Tahun 1992 dan PP No 14 Tahun 1992 bagi peserta yang berhenti bekerja meski belum berusia 55 tahun dapat mengambil manfaat JHT sekaligus sepanjang memenuhi syarat kepesertaan lima tahun dengan masa tunggu satu bulan, maka dalam ketentuan PP No 46 Tahun 2015 masa kepesertaannya lebih lama, menjadi 10 tahun. Manfaat JHT yang bisa diambil pun hanya 10 persen atau 30 persen. Lalu sisanya tak jelas. Publik menganggap ketentuan Pasal 22 terlalu lama dan menyulitkan buruh yang telah berhenti bekerja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com