Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai September, Kaca Bangunan Produksi Lokal dan Impor Wajib SNI

Kompas.com - 21/07/2015, 15:24 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian memberlakukan wajib Standar Nasional Indonesia (SNI) kaca untuk bangunan – blok kaca, dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54/M-IND/PER/6/2015. Beleid ini mulai berlaku efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 9 Juni 2015 lalu, yang berarti mulai berlaku awal September.

Menteri Perindustrian Saleh Husin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/7/2015), menuturkan, peraturan tersebut dikeluarkan untuk meningkatkan mutu hasil industri blok kaca, melindungi konsumen, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“SNI wajib ini berlaku bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri dan impor yang beredar di daerah pabean Indonesia,” kata Saleh.

Jenis kaca produksi impor yang dikenai aturan ini adalah produk dengan nomor pos tarif atau HS Code (harmonized system code) 7016.10.00.00 dan 7016.90.00.00. Produk dengan kode HS 7016.10.00.00 merupakan kubus kaca dan barang kecil lainnya, dengan alas maupun tidak, untuk mosaik atau keperluan dekorasi semacam itu, tidak termasuk barang kaca kecil lainnya dengan ukuran P, L, dan diameter kurang dari 70 mm.

Semengata itu produk dengan kode HS 7016.90.00.00 merupakan lain-lain, tidak termasuk kaca lapis timbal dan sejenisnya, kaca multiseluler atau kaca busa dalam bentuk blok, panel, plat, selongsong atau bentuk semacam itu.

“Perusahaan yang memproduksi dan mengimpor kaca untuk bangunan – blok kaca, wajib menerapkan SNI dengan memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda (SPPT) – SNI serta membubuhkan tanda SNI dan kode produksi di tempat yang mudah dibaca dan dengan cara penandaan yang tidak mudah hilang,” sambung Saleh.

Kode produksi yang menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun produksi merupakan salah satu obyek pengawasan kesesuaian kualitas produk atas pelaksanaan SNI ISO 21690:2013 secara wajib.

Sementara itu, bagi kaca untuk bangunan – blok kaca hasil produksi dalam negeri yang telah beredar di Indonesia dan tidak memenuhi ketentuan SNI, wajib ditarik dari peredaran oleh pelaku usaha. Sedangkan, kaca untuk bangunan – blok kaca asal impor yang tidak memenuhi ketentuan SNI namun telah berada di daerah pabean Indonesia, wajib diekspor kembali oleh pelaku usaha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

ADRO Raih Laba Bersih Rp 6,09 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Elnusa Bukukan Laba Bersih Rp 183 Miliar di Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com