Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Minta Masyarakat Tak Tergiur Uangteman.com

Kompas.com - 24/07/2015, 20:51 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dua tahun terakhir, beragam tawaran investasi marak bermunculan dari perusahaan-perusahaan investasi yang menawarkan pengembalian yang menggiurkan. Sayangnya, tak sedikit di antaranya termasuk dalam kategori investasi bodong.

Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 2013 hingga semester pertama tahun 2015 ini menunjukkan adanya 328 kegiatan investasi ilegal. Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S Soetiono, mengatakan, masyarakat harus berhati-hati agar uang mereka tak melayang sia-sia.

Titu, sapaan Kusumaningtuti, menuturkan, kebanyakan investasi bodong tidak mengantongi izin menghimpun dana dari masyarakat. Kegiatan investasi ilegal tersebut banyak dijumpai di Jakarta, Surabaya, Batam, Denpasar, Kupang, Flores, serta Jayapura.

Tak hanya terhadap perusahaan investasi, masyarakat juga perlu berhati-hati terhadap bisnis jasa pinjaman. Salah satu yang tengah populer saat ini adalah Uangteman.com, sebuah situs jasa pinjaman tanpa agunan dan syarat. "Dia (Uangteman.com) bukan menghimpun, melainkan memberi pinjaman. Mereka mendapat modal dari start-up company, ditawarkan terbuka via online. Bunganya satu persen flat per hari dengan maksimum pinjaman Rp 1.000.000-Rp 2.000.000. Lumayan kan," kata Titu di Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Titu menjelaskan, Uangteman.com mirip tawaran kredit tanpa agunan yang acap kali beredar luas di masyarakat via layanan pesan masif, broadcast messenger. Titu menyampaikan, syarat pinjaman dari kreditor macam ini terbilang mudah, tetapi punya bunga yang cukup tinggi.

Dia mengatakan, Uangteman.com tak ubahnya rentenir di pasar yang bisa memberikan pinjaman uang tunai sampai Rp 1.500.000, hanya dengan bermodalkan kartu tanda penduduk. "Ada (bisnis jasa pinjaman) yang mengecoh konsumen. Ditulis izinnya diberikan oleh Depkeu. Padahal Depkeu kan enggak memberi izin untuk sektor jasa keuangan," lanjut Titu.

Lalu bagaimana posisi Uangteman.com? Titu mengakui, saat ini pengawas industri jasa keuangan itu belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik bisnis jasa pinjaman. Dengan demikian, Uangteman.com tidak bisa dikatakan melanggar aturan.

Hanya, Titu mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming mendapatkan pinjaman cepat dengan syarat mudah. "Kami menyarankan agar masyarakat lebih baik pinjam ke Pegadaian dan lembaga pembiayaan lain. Sebab, selain mudah, keberadaan Pegadaian sah atau diawasi OJK," pungkas Titu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Stok Lampu Bisa Langka gara-gara Implementasi Permendag 36/2023

Whats New
IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

IHSG Ditutup Naik 63 Poin, Rupiah Menguat di Bawah Level 16.200

Whats New
Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Jam Operasional Pegadaian Senin-Kamis, Jumat, dan Sabtu Terbaru

Whats New
Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Bos BI Optimistis Rupiah Bakal Kembali di Bawah Rp 16.000 Per Dollar AS

Whats New
Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Mendag Ungkap Penyebab Harga Bawang Merah Tembus Rp 80.000 Per Kilogram

Whats New
Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Hadapi Tantangan Perubahan Iklim, Kementan Gencarkan Pompanisasi hingga Percepat Tanam Padi

Whats New
Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Panen Ganda Kelapa Sawit dan Padi Gogo, Program PSR dan Kesatria Untungkan Petani

Whats New
Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Alasan BI Menaikkan Suku Bunga Acuan Jadi 6,25 Persen

Whats New
Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Cara dan Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Earn Smart
Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Cara dan Syarat Gadai HP di Pegadaian, Plus Bunga dan Biaya Adminnya

Earn Smart
Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Ingatkan Pengusaha Jangan Curang jika Mau Maju

Whats New
United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

United Tractors Bagi Dividen Rp 8,2 Triliun, Simak Jadwalnya

Whats New
Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Kunjungan ke Indonesia, Tim Bola Voli Red Sparks Eksplor Jakarta bersama Bank DKI dan JXB

Whats New
Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Suku Bunga Acuan Naik Jadi 6,25 Persen, Bos BI: Untuk Memperkuat Stabilitas Rupiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com