Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Kemenhub untuk Pengoperasian "Drone"

Kompas.com - 28/07/2015, 19:23 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengoperasian pesawat tanpa awak atau drone sekarang tak lagi bisa seenaknya. Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah mengeluarkan aturan terkait pengoperasian drone tersebut. Lantas bagaimana aturan rincinya?

Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomer 90 Tahun 2015, yang merupakan dasar aturan tersebut, mengatur mengenai persyaratan, batasan, dan perizinan bagi pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut.

Dalam ketentuan tersebut, pertama, drone tidak boleh diterbangkan di ruang udara terlarang (prohibited area), yaitu kawasan udara yang dibatasi secara permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat. Kedua, drone dilarang terbang di kawasan udara terbatas (restricted area), yaitu ruang udara yang dibatasi secara tidak tetap dan hanya dioperasikan untuk penerbangan negara.

Apabila tak digunakan untuk penerbangan negara, ruang udara tersebut bisa digunakan untuk penerbangan komersil.

Ketiga, Kemenhub juga melarang drone diterbangkan di kawasan keselamatan operasi penerbangan suatu bandara. Selain itu, Kemenhub juga melarang pengoperasian drone di ruang udara yang diatur oleh Air Traffic Control (ATC).

Pelarangan pengoperasian drone juga dilakukan pada ruang udara yang tidak mendapatkan pelayanan ATC pada ketinggian 150 meter. Meski begitu, Kemenhub memberikan ketentuan khusus bagi operator pesawat tanpa awak demi kepentingan pemerintah misalnya untuk patroli wilayah negara, patroli laut, dan pemantauan cuaca.

Kemenhub mengizinkan drone diterbangkan di atas ketinggian 150 meter, namun mewajibkan operator tersebut harus mendapatkan izin untuk operasikan drone dan berkoordinasi dengan unit navigasi penerbangan yang bertanggung jawab atas tempat ruang udara pengoperasian drone tersebut.

Perubahan rencana terbang (flight plan) drone juga harus disampaikan kepada Kemenhub paling tidak 7 hari kerja sebelum pengoperasian pesawat tanpa awak tersebut. Pelaporan tersebut juga wajib disampaikan ke Kemenhub apabila penerbangan drone dibatalkan.

Apabila melanggar aturan tersebut, sanksi siap menanti sesuai Undang-undang Nomer 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

May Day 2024, Pengemudi Ojek Online Tuntut Status Jadi Pekerja Tetap

Whats New
BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

BTN Imbau Masyarakat Tak Tergiur Penawaran Bunga Tinggi

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com