Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Kemenhub Yuyun Wahyuningrum mengatakan, langkah pertama yang harus dilakukan Pemerintah Provinsi penerima adalah menyiapkan rute. Nantinya di sepanjang rute-rute yang disiapkan juga sudah harus dibangun halte dengan ketinggian lantai halte yang menyesuaikan dengan ketinggian lantai bus.
"Kalau sudah disusun, silahkan diusulkan, dipresentasikan. Nanti kita yang menentukan. Kita evaluasi bersama. Supaya nanti ketemu kebutuhan sebenarnya berapa. Dari situlah kita menerapkan alokasi dari 1.000 itu," ujar dia saat acara peresmian proyek perakitan 1.000 bus berstandar BRT di pabrik karoseri bus CV Laksana, Ungaran, Jawa Tengah, Rabu (29/7/2015).
Menurut Yuyun, bila rute dan halte telah disiapkan, langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah melakukan kebijakan khusus. "Misalnya menertibkan parkir liar di pinggir jalan. Karena kalau ada bus seperti itu, masa ada parkir liar di pinggir jalan. Kebijakan pendukung sangat kita butuhkan," ujar Yuyun.
Meski meminta penyiapan sejumlah infrastuktur pendukung, Yuyun menegaskan Pemerintah Provinsi penerima bus tidak diharuskan membangun lajur khusus di jalan raya, seperti yang digunakan pada layanan bus transjakarta.
"Tidak ada kewajiban bikin jalur khusus. Direkayasa saja dulu lalu lintasnya. Kalau sudah bisa diatur dengan mix traffic, ya sudah dengan itu dulu. Tapi nanti mengarahnya (bus berlajur khusus) tetap ke sana," kata Yuyun.
Sebagai informasi, Kemenhub telah secara resmi memulai proyek perakitan 1.000 bus berstandar BRT. Perakitan 1.000 bus merupakan bagian dari program pengadaan 3.000 bus berstandar BRT yang akan berlangsung hingga 2019. Ribuan unit bus tersebut nantinya akan disebar ke 33 provinsi, kecuali DKI Jakarta.
Bus-bus yang akan dibagikan ke 33 provinsi itu nantinya akan dioperasikan oleh operator yang sama, yakni Perum Damri. Namun pengecualian diberikan untuk bus-bus yang akan beroperasi di area Jabodetabek. Karena bus untuk area ini akan dioperasikan oleh Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (PPD) sebagai layanan bus Transjabodetabek.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.