Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Payung Hukum Disiapkan untuk Pengadaan Transmisi Listrik 46.000 Km Tanpa Tender

Kompas.com - 30/07/2015, 18:34 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com Pemerintah menyiapkan payung hukum agar sebagian proses pengadaan proyek strategis, termasuk pembangunan transmisi listrik 46.000 Kilometer, dapat dilakukan tanpa melalui tender. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said, payung hukum tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

"Payung hukum sedang disiapkan supaya sebagian proses itu tidak perlu tender karena ada standar harga gitu ya. Kalau sudah sudah ditentukan kan ada aturan-aturan yang memungkinkan tidak perlu tender untuk mempercepat," kata Sudirman di Kantor Wakil Presiden Jakarta, Kamis (30/7/2015).

Hari ini, Wapres Jusuf Kalla memimpin rapat kelistrikan. Selain Sudirman, rapat ini dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil, dan Menteri Perindustrian Saleh Husin. Hadir pula Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir dalam rapat siang ini.

Sudirman melanjutkan bahwa payung hukum terkait percepatan pengadaan proyek strategis ini tengah difinalisasi di tingkat menteri koordinator bidang perekonomian. Sore ini, para menteri di bawah koordinator Menko Perekonomian akan menggelar rapat finalisasi draf perpres.

Ia juga menegaskan bahwa perpres ini tidak hanya mengatur proyek pengadaan transmisi listrik, melainkan proyek strategis lainnya seperti pembangunan jalan tol dan pembangkit listrik 35.000 megawatt. Terkait proyek pembangunan 46.000 Km transmisi listrik, pemerintah akan melibatkan pelaku industri dalam negeri dan pengusaha menengah di daerah. Pembangunan transmisi ini ditargetkan selesai sebelum proyek pembangkit listrik 35.000 megawatt rampung.

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menyampaikan bahwa PLN terbuka untuk menggunakan hasil industri dalam negeri dan para pengusaha daerah. Dalam membangun transmisi, PLN nantinya mengambil bahan-bahan yang dihasilkan para produsen dalam negeri. (Baca: Kebut Pembangunan Transmisi Listrik 46.000 Km, Pemerintah Libatkan Industri Daerah)

"Kontraktor itu istilahnya hanya sebagai tukang jahitnya saja. Jadi bahannya, apanya, telah disiapkan oleh produsen itu seperti Krakatau Steel dan industri-industri baja lainnya sehingga segala sesuatu itu jauh lebih mudah. Sehingga mereka akan taruh barang itu di pelabuhan Makassar, pelabuhan Medan, pelabuhan Padang, sehingga untuk para perakit ini akan mengambil barang dan memasang di lokasi-lokasi yg telah ditentukan PLN," tutur dia.

Sofyan pun berharap pembangunan 46.000 Km transmisi listrik ini bisa selesai dalam tiga hingga empat tahun. Sudirman menambahkan, PLN sebagai leading sector dalam proyek ini nantinya akan mengikat kontrak dengan tiga pihak, yakni dengan penghasil bahan baku, perakit bahan baku transmisi, serta pihak kontraktor.

"Nanti konstruksinya akan melibatkan kontraktor daerah sebanyak mungkin. Semua tingkat industri akan hidup," ucap Sudirman.

Menteri Perindustrian Saleh Husin berharap kebijakan ini nantinya bisa mendorong pertumbuhan industri dalam negeri. Ia pun menyatakan bahwa pelaku industri dalam negeri sudah siap untuk menyediakan komponen-komponen yang dibutuhkan dalam membangun transmisi.

"Untuk itu kami akan koordinasi baik dengan ESDM, dengan PLN untuk bagaimana memformat agar industri-industri dalam negeri ini termasuk mulai yang besar hingga yang kecil betul-betul dapat berpartisipasi di dalam pembangunan 35.000 megawatt, nanti polanya seperti apa, ini yang sementara disusun," ujar Saleh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com