Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Regulasi Impor Hiu Harus Jadi Kewenangan KKP

Kompas.com - 31/07/2015, 16:34 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
– Importasi sirip hiu siap untuk konsumsi masih diperbolehkan, namun dibatasi. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 61 tahun 2013 tentang ketentuan impor produk tertentu.

Mengenai masih adanya regulasi impor sirip hiu ini, Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Sudirman Saad, mengatakan memang kebijakan pembatasan atau pelarangan impor suatu produk merupakan domain Kementerian Perdagangan. Namun, hal tersebut harusnya melibatkan kementerian teknis terkait. “Tapi seingat saja, saya enggak pernah diskusi dengan Menteri Perdagangan tentang impor hiu (masih diperbolehkan),” kata Saad, ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Lebih lanjut, Saad mengatakan, saat ini Indonesia merupakan salah satu negara dalam konvensi internasional soal keberlanjutan biota laut dan ekosistemnya. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sendiri sudah mengeluarkan kebijakan moratorium ekspor hiu.

Hal tersebut, sambung Saad, merupakan tanggung jawab Indonesia terhadap kesepakatan internasional. Saad mengatakan, jika negara-negara lain sudah sepakat untuk tidak melakukan perdagangan ikan hiu, harusnya hal ini direspon dengan kebijakan yang selaras. Mengingat populasi hiu yang makin minim, ia pun berharap ke depan ada perubahan regulasi soal perdagangan ikan hiu.  “Ke depan harusnya regulasi tentang hiu itu tanggung jawabnya di kita (KKP),” kata Saad.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com