Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus "Dwell Time", Jonan Persilakan Polisi Geledah Kantornya

Kompas.com - 31/07/2015, 17:18 WIB
Yoga Sukmana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mempersilakan kepolisian menggeledah kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), apabila ada dugaan suap terkait lamanya waktu inap barang atau dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya kira, kalau enggak ditemukan bukti kuat, enggak akan digeledah. Kalau memang ada buktinya, ya silakan saja (Kemenhub digeledah). Polisi kan enggak akan menggeledah kalau enggak ada bukti," ujar Jonan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Dia menjelaskan, Kemenhub memang menempatkan unit kerjanya di semua pelabuhan otoritas pelabuhan (OP). Unit kerja OP, kata Jonan, langsung berada di bawah Menteri Perhubungan.

Sebelumnya, Jonan mengatakan, penyebab lamanya dwell time di Pelabuhan Tanjung Priok terjadi akibat tak adanya koordinasi yang baik di pelabuhan. Menurut dia, yang dibutuhkan saat ini adalah lembaga yang bertindak sebagai koordinator 18 kementerian dan lembaga yang memiliki kewenangan di pelabuhan.

Oleh karena itu, Jonan mengambil inisiatif meminta Presiden mengeluarkan keputusan presiden (keppres) untuk penguatan OP sebagai badan koordinasi di pelabuhan. "Saya selalu usul ke Pak Menko (Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo), kalau mau ada keppres yang mengurus semua (kementerian dan lembaga di pelabuhan). Kayak ngurus STNK, itu kan ada samsat. Sebaiknya satu pintu," kata Jonan.

Persoalan lama waktu inap barang di Pelabuhan Tanjung Priok ada pada tahap pre-costume clearence. Pada tahapan itu, persoalan dwell time terjadi karena banyaknya izin yang dibutuhkan.

Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Badan Karantina Pertanian menjadi contoh lembaga yang mengeluarkan izin pada tahap pre-costume clearence.

Sebelumnya, kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan, dan menemukan dugaan tindak pidana penyuapan dan penerimaan gratifikasi pada manajemen satu atap di pelabuhan tersebut.

Penyidik kemudian menggeledah Kantor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Selasa (28/7/2015). Di tempat penggeledahan, polisi menangkap tangan pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial MU yang tengah bertransaksi dengan seorang calo berinisial ME. Pada saat itu juga, penyidik menetapkan MU, ME, dan Kepala Subdirektorat Kemendag berinisial IM sebagai tersangka. IM hingga saat ini diketahui masih berada di luar negeri. Belakangan, polisi menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag bernama Partogi Pangaribuan sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com