Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK: Emiten Telat Sampaikan Laporan Keuangan, Denda Rp 1 Juta Per Hari

Kompas.com - 03/08/2015, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan kepada emiten dan perusahaan publik agar tepat waktu dalam menyampaikan laporan keuangan atau akan ditindak tegas apabila terlambat menyerahkan laporan.

"Terlambat akan kena sanksi sesuai aturan, yaitu denda Rp 1 juta per harinya, ini merupakan aturan tegas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida seusai membuka acara training kepada emiten dan perusahaan publik di Jakarta, Senin (3/8/2015).

Selama ini belum ada tindakan dari OJK yang memberi keringanan bagi keterlambatan penyerahan laporan keuangan, semuanya akan ditindak sesuai aturan.

Nurhaida juga menjelaskan bahwa laporan keuangan tersebut penting bagi para investor.

"Investor membutuhkan data laporan keuangan dengan cepat, kita semua tahu bahwa pasar modal bergerak dinamis setiap menitnya, maka ketepatan waktu diperlukan dalam hal ini," katanya.

Oleh karena itu, penerapan denda ini sudah dianggap tepat untuk memberi stimulus para emiten bekerja dengan tepat waktu dalam menyelesaikan laporan keuangan.

Selain itu, OJK juga mendorong penerapan good corporate governance dengan menyelenggarakan training bagi 200 emiten dan perusahaan publik pada Agustus 2015 yang bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman dari pimpinan emiten dan perusahaan publik mengenai pentingnya penerapan corporate governance dalam meningkatkan kinerja keuangan serta operasional.

Materi pembahasan training meliputi pengantar tata kelola, komunikasi, pengungkapan, transparansi, dan peranan sekretaris perusahaan, kepengurusan, hak-hak pemegang saham serta manajemen risiko.

"Setidaknya ada 510 emiten di Indonesia, namun kami hanya menyelenggarakan training untuk 200 emiten, sisanya mudah-mudahan bisa dilaksanakan pada training gelombang kedua," kata Nurhaida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com