Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Genjot Cukai Selain dari Rokok

Kompas.com - 04/08/2015, 19:15 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati meminta pemerintah tak hanya menggenjot pendapatan cukai dari rokok. Sebab, masih banyak produk lain yang bisa dijadikan sarana bagi pemerintah untuk menggenjot pendapatan cukai.

“Cukai itu miris, karena 95 persen pendapatan cukai itu dari industri hasil tembakau. Di luarnya cuma lima persen. Tak masuk akal sebenarnya. Masa satu negara besar, cukainya tergantung dari perokok? Bagaimana sumber lain? Ini yang harus dibuka,” kata Enny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/4/2015).

Enny mengakui bahwa rokok memang berkaitan erat dengan isu kesehatan. Menaikkan cukai pun merupakan salah satu cara untuk  membatasi konsumsi dan produksi rokok. Hanya saja, Enny juga mengingatkan, ketika pemerintah menaikkan cukai tanpa disertai infrastruktur yang jelas, maka yang terjadi adalah turunnya pendapatan cukai negara.

Menurut dia, bisa-bisa keputusan pemerintah menaikkan cukai rokok justru memicu tumbuhnya industri rokok ilegal dan mematikan pabrik-pabrik rokok resmi.

“Konsumsi rokok itu sifatnya elastis, artinya orang rela tak makan asal bisa merokok. Artinya, kebijakan pemerintah justru mendorong rokok ilegal kemudian produsen mati,” ucapnya.

Dia menyarankan pemerintah menggenjot pendapatan cukai dari komoditas mewah, seperti otomotif, tas mahal yang berharga ratusan juta, atau berlian. Komoditas lain yang dibisa dikenai cukai tinggi adalah minuman beralkohol dan minuman bersoda.

“Cukai itu kan perlindungan. Minuman itu (beralkohol/bersoda, red) juga buruk bagi kesehatan juga. Sama seperti rokok, minuman alkohol dan bersoda itu bisa mengganggu kesehatan. Semua itu bisa menjadi objek ekstensifikasi cukai,” ucapnya.

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR, Muhammad Misbakhun meminta pemerintah tidak gegabah dalam mengambil kebijakan menaikkan cukai rokok. Menurut Misbakhun, kenaikan cukai tersebut harus dilakukan secara obyektif dengan mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosialnya.

Misbakhun menjelaskan, pemerintah selalu menaikkan cukai rokok setiap tahun untuk menggenjot sumber penerimaan negara. Di sisi lain, kenaikan cukai selalu membawa dampak pada kenaikan harga rokok, penurunan produksi, dan akhirnya berdampak pada pemutusan hubungan kerja buruh di perusahaan rokok.

"Kenaikan cukai rokok membawa dampak PHK massal, dan ada perusahaan rokok yang gulung tikar. Kenaikan cukai rokok harus menghitung aspek ekonomi dan sosialnya juga," ucap Misbakhun, di Jakarta, Senin (3/8/2015). (baca: Pemerintah Diminta Tak Gegabah Naikkan Cukai Rokok)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Pasca-Lebaran, Kereta Cepat Whoosh Jadi 48 Perjalanan dengan Tarif mulai Rp 150.000

Whats New
Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Bagaimana Aturan Perlintasan Kereta Api di Indonesia? Ini Penjelasan KAI

Whats New
Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Penempatan di IKN, Pemerintah Buka Formasi 14.114 CPNS dan 57.529 PPPK

Whats New
Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Daftar 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan

Whats New
Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 4 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Mendag Sebut Rumah Potong Hewan Wajib Punya Sertifikat Halal Oktober 2024

Whats New
Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Keluar di Gerbang Tol Ini, Bekasi-Yogyakarta Hanya 8 Jam 8 Menit

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru pada Sabtu 4 Mei 2024

Spend Smart
Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Antisipasi Darurat Pangan, Kementan Bagikan Pompa Irigasi Gratis di Jawa Timur

Whats New
OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

OJK Cermati Aksi Jual Saham oleh Asing di BEI

Whats New
Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Sekjen ASEAN Ucapkan Selamat atas Capaian Proses Aksesi Indonesia ke OECD

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com