Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi XI Sarankan OJK Perkuat Konsolidasi Organisasi

Kompas.com - 05/08/2015, 14:33 WIB
Noviana

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -  Anggota Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Misbakhun mengingatkan perlunya OJK untuk memanfaatkan momentum kemenangan di MK tersebut. “OJK perlu memanfaatkan momentum kemenangan di MK supaya segera memperkuat konsolidasi organisasi,” ujar Misbakhun dalam pesan singkatnya Rabu (5/8/2015).

Menurutnya, keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa standing position OJK sebagai lembaga yang mengatur Industri Jasa Keuangan mempunyai kedudukan yang kuat secara konstitusional. "Momentum kemenangan OJK di MK ini harus digunakan untuk memperkuat peran dan tugas OJK sehingga makin dikenal oleh masyarakat serta membangun sinergi dengan lembaga yang lain guna memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan dan perlindungan kepada masyarakat." katanya.

Ia juga mengingatkan kepada siapapun untuk berhenti mengganggu OJK dengan mempermasalahkan keberadaan kewenangan dan tugasnya. “Dengan demikian, OJK bisa berkonsentrasi penuh menunjukkan kinerjanya buat bangsa dan Negara,” ujarnya.

Sebelumnya, MK menolak permohonan pembubaran OJK. Sebab, MK menilai keberadaan OJK tidak bertentangan dengan konstitusi, yaitu Undang Undang Dasar 1945.

Permohonan pembubaran OJK ini dimohonkan oleh beberapa aktivis yang tergabung dalam Tim Pembela Kedaulatan Ekonomi Bangsa yang menilai lembaga ini tidak memiliki landasan konstitusional karena hanya mendasarkan pada Pasal 34 ayat (1) UU BI, sehingga bertentangan dengan UUD 1945.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com