Lino malah balik menyindir sembari mengingatkan bahwa merekalah yang justru tengah menjalani proses hukum akibat tindakan sabotase.
“Bukan. Mereka sekarang ini lagi diproses hukum semua. Dan kalau (sabotase) aset negara terbukti, itu hukumannya 20 tahun. Makanya, mereka cari-cari cara,” kata Lino saat ditemui seusai rapat koordinasi soal dwell time di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (6/8/2015).
Lino mengatakan kepada media untuk tidak menjadikan serikat pekerja sebagai "pahlawan" yang nasionalis. “Pers itu harus bantu masyarakat banyak. Bukannya bandit-bandit itu dibantu. Gimana? Saya begitu lihat di koran, lho bagaimana sih ini?” ujar Lino sambil berlalu.
Sebelumnya, gabungan pekerja pelabuhan berencana menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke kepolisian, kejaksaan, serta Komisi Pemberantasan Korupsi. M Firmansyah, Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja JICT, mengatakan, pihaknya telah mengirimkan somasi ke PT Pelindo II, Kementerian BUMN, dan Kementerian Perhubungan terkait pemberian perpanjangan konsesi kepada Hutchison Port Holdings (HPH).
Menurut Firmansyah, keputusan tersebut berpotensi merugikan negara dan berindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Namun, sampai kini, pihaknya belum memperoleh tanggapan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.