Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru "Tax Holiday" Keluar, Investor Bisa Bebas Pajak Sampai 20 Tahun

Kompas.com - 07/08/2015, 18:43 WIB
Estu Suryowati

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah merampungkan draf revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday . Sore ini, Jumat (7/8/2015) sejumlah menteri melakukan rapat koordinasi untuk menyepakati draf revisi beleid tersebut.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito mengatakan, diharapkan PMK bisa keluar pekan depan. "Harus keluar sebelum tanggal 15 Agustus," kata Sigit ditemui usai rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/8/2015).

Sigit mengatakan dalam rapat juga disepakati akan ada perpanjangan jangka waktu pemberian fasilitas tax holiday tergantung kesepakatan Menteri Keuangan. "Ada diskresi menteri untuk menambahkan jangka waktu jadi 20 tahun. Tapi itu nanti menkeu yang memutuskan," ucap Sigit.

Menurut dia, jangka waktu 20 tahun cukup ideal untuk mengejar pertumbuhan investasi. Seiring dengan banyaknya investasi yang masuk, Sigit berharap ada kegiatan ekonomi yang berjalan, sehingga ada potensi pajak yang bisa dikejar. "Yang saya kejar adalah bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi. Jangan sampai mereka hanya bodong. Yang repot kita," tutur Sigit.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pemerintah akan menambah empat sektor industri pionir baru yang bisa menikmati fasilitas tax holiday. Fasilitas tax holiday adalah insentif dalam bentuk pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) badan selama minimal lima tahun sejak operasi komersial dengan memenuhi investasi Rp1 triliun. 

Saat ini, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130 tahun 2011, ada lima industri pionir yang bisa mendapatkan fasilitas pembebasan pajak tersebut. Kelima industri pionir tersebut yakni industri logam dasar, industri pengilangan minyak bumi dan/atau kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri di bidang sumberdaya terbarukan, serta industri peralatan komunikasi. 

Sementara itu, Bambang menuturkan dalam PMK yang baru nanti, akan ada sembilan industri pionir yaitu industri logam hulu, industri pengilangan minyak bumi, industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam, industri permesinan, industri pengolahan berbasis hasil pertanian, industri peralatan komunikasi, industri transportasi kelautan, industri pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), serta infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). “PMK-nya mudah-mudahan kalau tidak akhir bulan ini, awal bulan depan sudah bisa keluar,” kata Bambang, di Jakarta, Kamis (23/7/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Kementerian PUPR Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syaratnya

Work Smart
Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

Juwara, Komunitas Pemberdayaan Mitra Bukalapak yang Antarkan Warung Tradisional Raih Masa Depan Cerah

BrandzView
Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS, Apa Dampaknya buat Kita?

Whats New
Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Dollar AS Tembus Rp 16.200, Kemenkeu Antisipasi Bengkaknya Bunga Utang

Whats New
Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Bawaslu Buka 18.557 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Prioritas Kebutuhannya

Whats New
Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Ingin Produksi Padi Meningkat, Kementan Kerahkan 3.700 Unit Pompa Air di Jatim

Whats New
Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemenhub Buka 18.017 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Melalui Pompanisasi, Mentan Amran Targetkan Petani di Lamongan Tanam Padi 3 Kali Setahun

Whats New
Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Konflik Iran-Israel Bisa Picu Lonjakan Inflasi di Indonesia

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Kartu Prakerja Gelombang 66 Resmi Dibuka, Berikut Persyaratannya

Whats New
Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kemensos Buka 40.839 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Pemudik Lebaran 2024 Capai 242 Juta Orang, Angka Kecelakaan Turun

Whats New
Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Pasar Sekunder adalah Apa? Ini Pengertian dan Alur Transaksinya

Work Smart
Signifikansi 'Early Adopters' dan Upaya 'Crossing the Chasm' Koperasi Multi Pihak

Signifikansi "Early Adopters" dan Upaya "Crossing the Chasm" Koperasi Multi Pihak

Whats New
Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Rupiah Tertekan Dekati Rp 16.300 Per Dollar AS, BI Terus Intervensi Pasar

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com