Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenaker: 49 Perusahaan Langgar Aturan THR

Kompas.com - 11/08/2015, 20:17 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengumumkan terdapat 49 perusahaan yang berasal dari 9 Provinsi yang melakukan pelanggaran aturan THR tahun ini.

Dari total 49 perusahaan yang diadukan, sebanyak 12 perusahaan telah berhasil diselesaikan permasalahan dan THR dibayarkan, sebanyak 19 perusahaan masih dalam dalam proses penyelesaian ditingkat mediasi dan pengadilan hubungan industrial dan 18 perusahaan lainnya masih dalam proses pemeriksaan.

"Hasil verifikasi terdapat 49 perusahaan yang  melanggar yang lokasinya berada di 9 provinsi  yaitu Provinsi Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Banten dan  Provinsi Kalimantan Selatan," kata Hanif dalam penjelasan resminya, Selasa (11/8/2015).

Menaker Hanif mengatakan sampai dengan ditutupnya posko pengaduan pembayaran THR Kemnaker pada 31 Juli lalu, telah dilakukan pengecekan, verifikasi dan pendataan terhadap 49 (empat puluh sembilan) pengaduan yang melibatkan 49 perusahaan dari 9 (sembilan) Provinsi di seluruh Indonesia.

Untuk menindaklanjuti masalah pembayaran THR tersebut, Kemenaker melakukan koordinasi dan klarifikasi dengan Disnaker yang bersangkutan baik melalui surat tertulis dan hubungan telepon.

"Setiap laporan yang masuk ke posko Pemantauan THR Kemnaker, langsung kita tindaklanjuti bersama dengan Disnaker setempat agar dicarikan pokok permasalahan dan solusi terbaiknya," kata Hanif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com