JAKARTA, KOMPAS.com — Kabar baik bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Mulai 2016, PNS akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, besaran THR yang akan diterima PNS adalah sebulan dari gaji pokok mereka.
"Sekarang gaji PNS itu 12 tambah gaji ke-13. Tahun depan PNS akan dapat tambahan THR," kata Bambang di Jakarta, Jumat (14/8/2015).
Bambang mengatakan, pemberian THR kepada PNS tersebut karena pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan PNS. (Agus Triyono/Kontan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.